INDONESIAONLINE – Pemkot Batu bakal memusnahkan obat-obatan yang kedaluwarsa. Nilai obat-obatan yang kedaluwarsa itu mencapai Rp 500 juta. Obat kedaluwarsa itu merupakan belanja pengadaan Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021. Mayoritas obat yang kedaluwarsa seperti obat FE, vitamin A merah dan biru.

“Obat-obatan ini merupakan program intervensi gizi menekan kasus stunting,” ungkap Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Kota Batu, dr. Ichang Sarazein, Kamis (28/7/2022).

Obat-obatan tersebut nilai yang kedaluwarsa mencapai Rp 218 juta. Sayangnya, lantaran pandemi Covid-19 pembelajaran dilakukan secara daring atau online sehingga tidak dapat didistribusikan. Harusnya obat ini diberikan setahun dua kali dan ditujukan kepada para pelajar putri tingkat SMP/SMA.

Baca Juga  Dosen UII Sudah Pesan Tiket ke Amerika sejak Masih di Indonesia

Menurut Ichang tidak terpakainya obat FE bukan hanya dialami Kota Batu saja. Melainkan juga seluruh daerah, mengingat pemberian tablet FE merupakan program yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

Sisanya, merupakan obat-obatan yang disebarkan kepada lima puskesmas di Kota Batu. Salah satunya adalah obat jenis generik. Obat itu kadaluarsa lantaran kunjungan pasien menurun drastis pada tahun 2021.

“Saat itu kami sudah terlanjur membeli sekaligus untuk persediaan. Cuman pasiennya menurun drastis di puskesmas,” terang Ichang.

Ditambah saat pandemi Covid-19 kala itu, ternyata masyarakat enggan ke puskesmas. Sementara itu obat yang tidak layak konsumsi akan dimusnahkan Dinas Kesehatan Kota Batu bekerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga  Lantik Pengurus PCNU Kota Malang, Gus Yahya: Selamat Berkhidmah

Menurutnya kondisi ini lantaran pandemi Covid-19. Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Batu hanya memusnahkan inat kadaluarsa yang nilainya hanya belasan juta.