INDONESIAONLINE – Kasus dugaan penabrakan dan pembuangan ke sungai terhadap 2 remaja hingga tewas oleh oknum TNI kini masih menjadi sorotan. Saat ini 3 oknum anggota TNI AD tersebut tengah menjalani proses hukum. 

Hal tersebut diketahui melalui keterangan resmi di akun Twitter Pusat Penerangan TNI yakni @Puspen_TNI. 

“3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum,” tulis cuitan tersebut dengan menautkan rilis proses hukum terhadap 3 oknum TNI tersebut. 

Melansir melalui laman resmi tni.mil.id, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/12/2021) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Peristiwa itu diawali dengan insiden kecelakaan lalu lintas dimana 2 korban tewas yakni HS dan S. 

HS dan S akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda yakni di sepanjang Sungai Serayu pada Sabtu (11/12/2021). Peristiwa ini tentu langsung menarik perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Baca Juga  Ini Sederet Kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung Sepanjang Tahun 2021

Andika memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Ketiga oknum anggota TNI AD tersebut ialah:

1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Ketiga oknum TNI AD itu disangkakan pasal antara lain:

1. UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Baca Juga  Seorang PNS Ditemukan Tewas di Kamar Hotel saat Pergantian Tahun Baru, Mulut Berbusa

2. KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Tak cuma akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut.



Desi Kris