JATIMTIMES – Satlantas Polres Kediri telah menetapkan tersangka sopir trailer, AS (45) asal Tulungagung yang menewaskan empat orang penumpang mobil elf Ponpes Gadingmangu, Jombang, dalam kasus tabrak lari.

Kecelakaan itu terjadi di jalan raya jurusan Kediri-Kertosono, tepatnya di Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Sabtu pagi (29/11/2021) lalu.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Aris Wigiarto mengatakan, penetapan sopir truk trailer ini dari hasil penyidikan dan dilakukan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara untuk sopir truk trailer kami tetapkan tersangka,”ucap Ipda Aris, Jumat (3/12/2021).

Sopir truk trailer, As (45), diamankan petugas unit Gakkum Satlantas Polres Kediri di wilayah Sidoarjo. Ia ditangkap petugas lantaran melarikan diri setelah terlibat insiden kecelakaan lalulintas menabrak mobil elf Ponpes Gadingmangu Jombang di Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Baca Juga  Kondisi Terkini, Material Longsor Kedungrejo Pujon Masih Menutupi Akses Jalan Provinsi Malang-Kediri

“As diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Ipda Aris.

Seperti diketahui, sebelumnya mobil elf Ponpes Gadingmangu, Jombang dengan nomor polisi S 9787 W mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya jurusan Kediri-Kertosono, tepatnya di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Sabtu pagi (27/11/2021).

Mobil elf dengan satu sopir dan 9 penumpang itu bertabrakan dengan truk trailer muatan semen. Akibat dari insiden kecelakaan tersebut, empat orang dinyatakan meninggal dunia.

Adapun korban dari kejadian tersebut adalah Suparman, Abdul Aziz, Nur Hasan Saudi, dan Nur Wakhid. Sementara itu, sopir truk trailer berinisial AS asal Tulungagung berhasil diamankan di Sidoarjo.

Baca Juga  Anak Perusahaan BUMN Rogoh Rp 1,4 T Bangun Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi Semen di Tuban



Bambang Setioko