INDONESIAONLINE – Mie Kober Bar di Jalan Raya Sulfat, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dipersoalkan warga karena dianggap perizinannya belum tuntas. Termasuk soal lingkungan seperti amdal limbah.

Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyebut memang belum ada satupun dokumen yang masuk ke pihaknya dari Mie Kober.

Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Windra mengatakan bahwa kafe resto harus memberikan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Dan hal itu dapat dilakukan oleh pihak penyelengara kafe resto tanpa datang ke Disnaker-PMPTSP ataupun ke DLH.

“Tergantung kejujuran orangnya memasukkan di situ. Kalau kafe resto yang skalanya kecil, biasanya SPP. Kalau SPPL tidak perlu ke DLH ataupun ke PTSP. Mereka ngeprint sendiri itu bisa,” kata Windra.

Baca Juga  Warung Kopi Klotok di Jogja Kini Pakai Kasir Keliling, Gara-garanya Banyak Pembeli Kabur Nggak Bayar

Windra menjelaskan bahwa SPPL harus dicantumkan karena telah berbunyi pada sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN). Sehingga pemilik bangunan atau usaha harus membuat pengelolaan lingkungan sebagai salah satu bahan perizinannya.

“Cuma secara kewajibannya di dalam SPPN itu ada bunyi seperti itu, bahwa tetap mereka harus bikin mengolah lingkungan itu masih tercantum di dalam perizinan. Cuma tidak ada dokumennya,” ungkap Windra.

Ihwal masalah yang ada di Mie Kober Bar Sulfat, Kota Malang, Windra mengaku sebenarnya hal itu lebih kepada pemiliknya. Sebab, jika usaha dengan skala besar harus mencantumkan perizinan secara gamblang

“Ini kan resto ya. Terus atasnya mau dibikin kantor. Jadi, dalam input tidak harus terus terang dijelaskan. Dan itu kewajibannya ada di pemohon, bukan di pemerintah, karena dia masih berbicara dengan mesin komputer,” ungkap Windra.

Baca Juga  Alun-Alun Merdeka Bakal Makin Cantik, DLH Kota Malang Pasang 70 Lampu

“Nantinya kalau ada pengawasan, dari DLH ada pengawasan, kalau sampai ternyata mereka tidak melakukan kaidah yang ada di situ, baru mereka pastinya ada berita acara,” imbuhnya.

Hingga  berita ini diturunkan, kuasa hukum Mie Kober Bar Solahuddin saat dihubungi wartawan media ini melalui pesan WhatsAap tidak memberikan respons. Saat wartawan ini mencoba  mengonfirmasi melalui telepon, kuasa hukum Mie Kober Bar itu juga menolaknya. (hs/hel)