JATIMTIMES – Keberadaan usaha mikro Kecil menengah (UMKM) memang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Karena itu, perlu adanya penunjang hak yang pasti bagi pelaku usaha agar produknya memiliki merek yang panten.

Hal ini salah satu tujuan digelarnya Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Hasil Kreativitas Merek di Hotel Savana, Kamis (3/2/2022). Setidaknya, ada 40 pelaku UMKM dari berbagai subsektor ikut dalam kegiatan tersebut.

Para pelaku UMKM diberi bimbingan untuk mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dalam merek yang digunakan dalam produknya.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, cara ini sebagai salah satu upaya agar pelaku UMKM di Kota Malang memiliki hak paten dalam setiap produk yang dihasilkan. “Malang itu potensinya luar biasa. Di sini rata-rata kan sudah punya produk. Ada yang belum punya merek, ada yang sudah merek tapi belum HaKI-nya. Inilah yang semakin akan kami kuatkan,” ujarnya.

Baca Juga  GASS Beraksi, Bersihkan Sampah dan Sedimen Sungai

Dengan bimtek ini, proses bersaing pelaku UMKM bisa lebih kuat. Mengingat, terdapat jaminan akan merek yang dibuat tanpa ada kekhawatiran akan diduplikat oleh lainnya. Termasuk bagaimana produk-produk UMKM secara kualitas juga akan lebih bagus. 

“Jadi, ini dibina, termasuk bersering dengan itu tidak hanya hak, bukan hanya intelektualnya, tapi termasuk kualitas. Bagaimana nanti itu pendampingan mereknya, pendaftarannya juga di-HKI. Dibuat jaminan itu,” tandas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni mengungkapkan, sertifikat HaKI penting untuk dimiliki semua pelaku UMKM. Sehingga, pendampingan dan bimbingan perlu dilakukan guna memfasilitasi itu.

“Kita tahu di Kota Malang, UMKM banyak yang sudah punya merek, tapi belum mengurus HKI. Padahal itu sangat penting, jangan sampai mereka memiliki produk, kemudian karena abai tidak mendaftarkan HaKI-nya, malah dipergunakan orang lain, diperbanyak orang lain, dipakai panten oleh orang lain, didaftarkan orang lain,” ucapnya.

Baca Juga  Gubernur Khofifah: 38 Kabupaten/Kota di Jatim Siap Jadi Smart City

Dalam hal ini, Disporapar pun berkoordinasi dengan dinas lainnya, seperti Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Hal ini dilakukan agar semua subsektor industri ekonomi kreatif terjangkau dalam fasilitas tersebut.

“Kalau mereka memang tidak mampu, kita fasilitasi. Seperti pengurusan sertifikat halal, untuk hotel, resto. Makannya kita sudah mengundang mereka. Yang belum di mana kendala mereka itu kita cari satu per satu, bagaimana yangg penting mendapatkan HaKI  itu,” pungkasnya.



Arifina Cahyati Firdausi