INDONESIAONLINE – Sebuah peternakan sapi perah senilai Rp 11 miliar di Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terancam gagal beroperasi karena belum mengantongi izin lingkungan yang diperlukan.

Peternakan yang digadang-gadang menjadi pesaing utama Greenfields Indonesia ini telah dihuni oleh puluhan ekor sapi perah, meskipun belum mengantongi izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, menegaskan bahwa perusahaan belum mengajukan izin UKL/UPL.

“Mengajukan izin saja belum kok. Belum ada dokumen yang diajukan dan kami terima,” ujarnya.

Cholik mewanti-wanti perusahaan agar segera menyelesaikan proses perizinan untuk mencegah pencemaran lingkungan. “Ya segera diselesaikan seharusnya, termasuk soal pembebasan lahan infonya kan belum beres jadi kalau itu sudah beres yang bisa segera untuk melakukan perizinan,” tegasnya.

Baca Juga  Serius Atasi Sampah Plastik, Bupati Sanusi Audiensi dengan Pemerintah DEPA

Terpisah, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Eko Susanto, menambahkan bahwa total investasi yang dibutuhkan mencapai Rp 11 miliar, bahkan mungkin lebih, dan proses izin harus dipatuhi secara procedural oleh perusahaan peternakan.

“Kami pastikan belum menerima pengajuan izin, secara prosedural kalau belum mengantongi izin ya tidak boleh beroperasi,” ungkapnya (ar/dnv).