INDONESIAONLINE – Kasus pembunuhan Agus Sutrisno, Sekdes Sidonganti, Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) masuk sidang ketiga. Di sidang tersebut terkuak fakta baru terkait perselingkuhan.

Pengakuan adanya motif perselingkuhan yang menyebabkan Agus terbunuh mengenaskan yakni ditabrak dan dibacok pelaku, disampaikan Ririn Rumaidah, istri terdakwa Jano dalam persidangan.

“Ya, ada perselingkuhan akhir 2018 sampai awal 2019, sekitar 5 bulanan,” terang Ririn Rumaidah.

Ririn membeberkan dirinya intens berhubungan dengan korban, baik melalui telepon sampai ketemu di rumahnya di Kecamatan Montong, hingga melakukan hubungan laiknya suami-istri setiap kali ke rumah.

“Karena saya khilaf dan saya kurang mendapatkan perhatian lebih dari suami,” tambah dia menjawab cecaran PJU.

Pernyataan Ririn di persidangan dibantah tegas isrtri korban yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Yayuk Srikasiyani, istri korban membantah suaminya dibunuh karena motif perselingkuhan. Ia juga menegaskan tidak mungkin suaminya melakukan hal tersebut.

“Tidak mungkin, Almarhum suami saya selingkuh dengan istri tersangka karena masih ada hubungan famili. Almarhum hanya bercerita kalau kinerjanya diremehkan dan tak dihargai pak kades,” terang Yayuk Srikasiyani.

Ia juga menunjukkan rekaman percakapan dengan Ririn. Di mana Ririn mengaku tidak berselingkuh. Yayuk juga menuding adanya aktor di balik pembunuhan suaminya dan meminta agar kasus ini diusut tuntas.

Baca Juga  KPK Segera Tentukan Nasib Mantan Petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun

“Saat itu saya menemui Ririn bersama keluarga, kebetulan saya rekam. Dan Ririn mengaku tidak berselingkuh dengan suami saya. Jadi ini rekamannya bapak hakim,” kata Yayuk sembari menunjukkan flashdisk yang ada isi rekamannya.

Fakta baru lain yang terkuak di persidangan adalah kesaksian Kepala Desa Sidonganti Ahmad. Di mana, keluarga korban menduga kematian Agus ada kaitan dengan pertemuan antara dua tersangka dan perannya Kades Sidonganti.

Ahmad menyampaikan pertemuannya dengan dua tersangka bukan membahas rencana pembunuhan Agus.

“Jadi tidak membahas pembunuhan seperti yang dituduhkan. Tapi membicarakan urusan penawaran armada untuk bisnis pasir kuarsa atau tambang pasir,” ucapnya.

Namun, keterangan Kades Ahmad ini langsung ditanggapi terdakwa Jano. Di ruang dan dihadapan majelis hakim PN itu, Jano mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir seperti yang dijabarkan kades.

“Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu,” terang Jano kepada hakim.

Baca Juga  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Penyampaian keterangan kades, juga langsung ditanggapi Hakim Ketua, Uzan Purwadi. Menurutnya, pernyataan saksi kades itu, tidak sesuai BAP terdakwa Jano dan tersangka Nardi.

“Jadi ini ada perbedaan dan silang pendapat keterangan. Tapi tetap kami kejar keterangan dari para saksi,” tutup Hakim Uzan.

Kronologi Pembunuhan

24 Oktober 2023:

  • Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno, ditemukan tewas di area persawahan Desa Bawi, Tuban.
  • Korban dibunuh dengan cara ditabrak pikap dan kemudian dibacok.

25 Oktober 2023:

  • Polisi menangkap dua tersangka, yaitu Jano dan Nardi, yang merupakan kakak beradik.
  • Motif pembunuhan diduga karena dendam pribadi.

26 Oktober 2023:

  • Jano dan Nardi diarak keliling desa oleh warga sebelum diserahkan ke polisi.

14 November 2023:

  • Rekonstruksi kasus pembunuhan digelar dengan menghadirkan kedua tersangka.

26 Maret 2024:

  • Sidang ketiga kasus pembunuhan digelar di Pengadilan Negeri Tuban.
  • Fakta baru terungkap tentang perselingkuhan antara istri terdakwa Jano dan korban.
  • Keterangan saksi Kades Ahmad berbeda dengan BAP terdakwa Jano dan Nardi.

2 April 2024:

  • Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari PJU (ai/dnv).