INDONESIAONLINE – Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini tengah memprioritaskan penyelesaian berkas perkara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah ini diambil menyusul keputusan hasil gelar perkara khusus yang memperkuat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kombes Iman Imanuddin, dirreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun rencana penyidikan yang sistematis. “Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan pemberkasan bagi seluruh klaster tersangka sesuai dengan garis waktu yang telah ditentukan,” jelas Iman dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, dalam forum gelar perkara khusus yang berlangsung pada Senin (15/12) lalu, penyidik mengklaim telah mematahkan keraguan pihak tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pengujian dilakukan secara profesional dengan melibatkan pembuktian ilmiah (scientific investigation).
Penyidik bahkan telah memperlihatkan dokumen ijazah asli milik Joko Widodo (Jokowi) yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan para pihak yang hadir.
”Metode pengujian yang kami gunakan sudah sesuai standar operasional (SOP). Dokumen utama telah dibandingkan dengan dokumen pembanding dari lembaga dan tahun penerbitan yang sama melalui uji laboratorium,” tambah Kombes Iman.
Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Kelompok
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster utama:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa (Tifauzia Tyassuma).
Polisi mencatat skala penyidikan ini cukup besar dengan melibatkan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli dari beragam disiplin ilmu. Selain itu, sebanyak 17 jenis barang bukti serta 709 dokumen pendukung telah disita oleh negara.
Ruang Hukum bagi Tersangka
Meskipun status tersangka tidak berubah setelah gelar perkara khusus, Polda Metro Jaya memberikan ruang bagi para tersangka jika merasa keberatan dengan proses hukum yang berjalan. “Kami mempersilakan pihak tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menempuh jalur praperadilan jika dirasa perlu. Itu adalah mekanisme yang sah dan diatur oleh KUHAP,” tutup Kombes Iman. (rds/hel)
