Polemik Lelang Parkir RSSA Malang Dinilai Cacat

INDONESIAONLINE – Polemik lelang parkir Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang masih berlanjut. Pengelola lama parkir RSSA Malang mendesak agar proses lelang dihentikan karena dinilai cacat hukum.

Rafel Maulana Malik Ibrahim, pendiri paguyuban parkir RSSA, mengatakan bahwa pengelolaan parkir RSSA tidak dilakukan secara swakelola. Hal ini berbeda dengan pernyataan pihak RSSA sebelumnya.

“Menurut saya banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi, selama ini di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi sebenarnya untuk mengecek keuangan,” ujar Rafel.

Selama 2,5 tahun, pengelolaan parkir RSSA dinyatakan dalam masa transisi dan dilakukan oleh pihak RSSA Malang. Pengambilalihan ini menyebabkan kerugian bagi pengelola lama dan puluhan juru parkir (jukir) yang sudah bekerja selama 26 tahun.

“Mulai belum terbentuknya gedung parkir seperti ini, kita dulu dipasrahi langsung oleh Pemkot Malang untuk mengelola di sini. Karena ibarat warga Malang dapat pekerjaan,” terangnya.

Baca Juga  Viral Komunitas Trail Rusak Edelweis Rawa Ranca Upas, Ini Pembelaan Peserta

Kerugian yang dialami antara lain, jukir tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), gaji jukir jauh di bawah UMR Kota Malang (Rp 1,8 juta per bulan) dan jukir tidak mendapat gaji jika izin tidak masuk karena sakit.

Pengelola lama juga dirugikan terkait alat parkir. Mereka diminta membeli alat parkir oleh pihak rumah sakit, namun belum genap satu tahun alat tersebut beroperasi, pengelolaan diambil alih.

“Dulu alat itu yang diminta dari rumah sakit. Belum genap satu tahun, kita sudah diusir. Padahal pengadaan barang-barang itu tidak murah. Kita hampir menghabiskan Rp 350 juta full sistem di sini,” jelas Rafel.

Pemutusan kontrak dengan pengelola lama dinilai cacat hukum. Menurut Rafel, seharusnya pemberitahuan pemutusan kontrak dilakukan enam bulan sebelumnya.

Baca Juga  Viral Pengendara Skuter di Area Simpang Lima Gumul, Langgar Aturan akan Ditindak

“Dalam draft klausul kontrak kita bersama pihak rumah sakit terakhir itu, untuk pemutusan kontrak, sebenarnya kita harus dipanggil enam bulan terlebih dahulu,” ucapnya.

Pengelola lama meminta kepada RSSA Malang untuk menghentikan proses lelang dan mengembalikan pengelolaan parkir kepada mereka. Jika tidak diindahkan, mereka akan menempuh jalur hukum.

“Kami selaku pengelola lama di sini siap menggerakkan masa lebih massif lagi. Agar pengelolaan kembali kepada kami. Yang kedua lelang ini agar berhenti. Karena lelang ini sangat kurang terbuka,” tuturnya.

Langkah selanjutnya, pengelola lama akan berkoordinasi dengan pengacara untuk menggugat RSSA Malang ke PTUN.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wadir RSSA Malang Henggar Sulistiarto hanya berkomentar singkat.

“Lelang sudah kredible karena sesuai persyaratan dan ketentuan,” ujarnya (rw/dnv).