INDONESIAONLINE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya bersikukuh bahwa pemanfaatan asetnya harus melalui perjanjian terlebih dahulu. Hal itu juga termasuk pada pemanfaatan bidang aset di wilayah Krebet Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang yang saat ini sedang dilakukan pekerjaan pemeliharaan jalan.

Berdasarkan Surat dari PT KAI nomor KA.104/VII/8/DO.8-2022 disebutkan bahwa pekerjaan tersebut mengenai bidang yang diakui milik PT KAI. Tepatnya disebutkan yakni di Km 12+900-18+600 Lintas Non Operasi Malang Jagalan-Dampit. Pihak PT KAI menyebut bahwa pekerjaan pengecoran yang dilakukan oleh  CV. Majera Uno Jaya selaku pelaksana pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang itu tidak berizin.

“Jadi belum ada omongan, belum ada koordinasi. Jadi sebenarnya koordinasi saja,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, melalui sambungan telepon, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga  Kecelakaan Bus Kader Hanura di Tol Ngawi: 2 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Dirinya menilai bahwa perlu ada koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga terkait pekerjaan pemeliharaan tersebut. Tujuannya untuk memperjelasnya ke dalam bentuk sebuah perjanjian.

“Ya kan bisa ke Daop 8 (Surabaya) saja. Ya pokoknya pemanfaat aset atau lahan PT KAI itu harus ada perjanjiannya dulu. Itu kan jadi juga aset milik negara kan. Sebagai bentuk penjagaan bahwa itu aset PT KAI, itu saja,” terang Luqman.

Dalam koordinasi tersebut nantinya baru akan dibicarakan terkait poin-poin atau hal teknis yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian. Termasuk jika nantinya memang di dalam perjanjian tersebut ada kontrak pemanfaatan yang bernilai nol rupiah.

“Ya nanti kan intinya ketemu dulu. Banyak kok aset yang dimanfaatkan dengan kontrak nol rupiah. Yang penting kan ada perjanjiannya. Jadi memang harus ada koordinasi terkait untuk mengadakan perjanjian terkait pemanfaatan aset tersebut,” jelas Luqman.

Baca Juga  1 TNI dan 1 Polri Gugur Ditembak KKB Papua saat Amankan Salat Tarawih

Sementara itu, hal tersebut tentu mendapat perhatian serius dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang. Sebab, sebelum pekerjaan itu dimulai, pihak Dinas PU Bina Marga mengaku sudah bersurat tentang perijinan ke PT KAI. Namun tak kunjung mendapat balasan.

“Nah surat (penghentian pekerjaan) itu kan surat dari PT KAI,” tegas Luqman.

Namun begitu, dirinya berkeyakinan bahwa Dinas PU Bina Marga pasti bisa bertindak kooperatif. Yakni dengan melakukan perjanjian dengan PT KAI tersebut.

“Pemkab Malang kan juga sama-sama alat negara. Ini hanya masalah koordinasi dan komunikasi saja,” pungkas Luqman.