Polemik pengelolaan SPPG di Kota Malang mencuat usai kasus korupsi BGN menyeret tiga eks pimpinan. Ketua DPRD ingatkan MBG untuk rakyat, bukan bisnis.
INDONESIAONLINE – Pengungkapan kasus korupsi BGN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 14 Februari 2024 lalu menjadi pemicu utama sorotan terhadap pelaksanaan MBG di daerah. Berdasarkan keterangan pers Kejagung tiga eks pimpinan BGN diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan bahan baku SPPG tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar. Kasus ini pun memicu publik mempertanyakan transparansi pengelolaan dapur SPPG di tingkat kota, termasuk di Kota Malang.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal DPRD Kota Malang menyebutkan anggota DPRD Kota Malang ternyata juga memiliki dapur SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan. Bahkan satu anggota legislatif dikabarkan memiliki lebih dari satu dapur.
Temuan ini pun menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat peduli gizi yang menilai adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan program publik yang seharusnya diawasi ketat oleh legislatif.
Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita atau yang akrab disapa Mia menegaskan bahwa MBG merupakan program yang lahir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu.
“Siapa pun yang menjadi pelaksana, baiknya kembalikan kepada konsep awal Presiden dan pemerintah pusat. Kembalikan bahwa tujuan program ini apa,” tegasnya saat ditemui.
Integritas Tata Kelola Kunci Keberhasilan MBG
Mia mengingatkan bahwa orientasi bisnis berpotensi menggeser substansi program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Data Dinas Kesehatan Kota Malang tahun 2025 menunjukkan prevalensi stunting di kota ini sebesar 8,1 persen dari 38 ribu anak.
“Apabila memang orientasi bisnis yang digunakan, ya pasti tidak akan ketemu iktikad baiknya di dalamnya. Jangan sampai kemudian kita menyalahgunakan apa yang kita punya. Yang seharusnya bagaimana kita berjuang untuk masyarakat dan rakyat, kemudian kita negasikan begitu saja hanya dalam hitung-hitungan bisnis,” ujarnya.
“Bagaimanapun ketika kita bicara tentang kepentingan rakyat, janganlah menggunakan kerangka yang lain, kacamata yang lain,” tandasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari integritas tata kelola program yang bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok (rw/dnv).













