INDONESIAONLINE – Seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Selain Dias, KPK juga menetapkan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap bupati Pemalang. Dias diketahui juga bertugas sebagai ajudan salah satu pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Dias merupakan personel Polri yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi menegaskan, KPK akan menangani setiap perkara secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila kasus tersebut melibatkan pegawai di lingkungan lembaga antirasuah itu. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjaga integritas institusi.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti. Kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ujar Budi.
Ia menambahkan, seluruh keputusan yang diambil pimpinan KPK dilakukan secara kolektif kolegial.
Dalam perkara ini, Anom Widiyantoro tidak hanya diduga menjadi korban pemerasan. Penyidik juga menduga bupati Pemalang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap bawahannya maupun pihak swasta. Orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris, turut diproses dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto. Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan.
Anom dan Dias ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Lilik dan Haris ditahan di Rumah Tahanan Cabang C1 KPK.
KPK juga menjadwalkan konferensi pers pada Kamis (30/7/2026) untuk memaparkan kronologi operasi tangkap tangan beserta konstruksi lengkap perkara yang menjerat Anom dan para tersangka lainnya.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi itu, tim penindakan KPK mengamankan 21 orang.
Anom bersama empat orang lainnya ditangkap di Jakarta. Dari total yang diamankan, sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Salah satunya adalah istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang diperiksa dengan status sebagai terperiksa.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik turut melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang akan digeledah, termasuk ruang kerja bupati Pemalang. (hsa/hel)







