INDONESIAONLINE – Larangan bagi warga Blitar untuk menerbangkan balon udara selama momen Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 mendatang telah dikeluarkan.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menyatakan bahwa larangan ini didasarkan pada undang-undang yang telah ada serta ada ancaman pidana bagi pelanggar.

“Larangan ini diberlakukan karena adanya risiko gangguan keamanan penerbangan serta berpotensi menimbulkan kecelakaan hingga berdampak fatal adanya korban jiwa,” ujar  Kompol I Gede Suartika.

Tradisi masyarakat di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar untuk menerbangkan balon udara saat Hari Raya Idul Fitri memang sudah menjadi hal yang umum, terutama di wilayah Blitar Utara dan Blitar Barat. Namun, hal ini telah menimbulkan keprihatinan karena berpotensi membahayakan penerbangan, terutama dengan adanya rencana beroperasinya Bandara Dhoho Internasional Kediri.

Baca Juga  Pasca Helikopter Kapolda Jatim Mendarat Darurat, Polisi Lakukan Penjagaan

Kejadian kebakaran yang disebabkan oleh balon udara juga pernah terjadi, seperti kebakaran atap Masjid Al-Rahman Kota Blitar pada tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh jatuhnya balon udara.

Polres Blitar Kota secara aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya menerbangkan balon udara kepada masyarakat. Mereka mengimbau agar masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran nanti. Selain itu, mereka juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya pembuatan balon atau lokasi penerbangan agar dapat ditindaklanjuti.

“Jika melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan demikian, larangan ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan serta mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan selama momen penting bagi umat Islam tersebut. (ar/hel)

Baca Juga  Bikin Bising Malam Minggu, Puluhan Pemuda di Kota Blitar Digiring ke Kantor Polisi