INDONESIAONLINE – Kepolisian Resort Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku bernama Karim Haiqal Haqi (21) warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kasus tabrak lari ini menewaskan korban bernama Fahad Akbar (16) warga Kecamatan Nglegok. Pelaku kabur usai melindas tubuh korban dengan kendaraan roda empat jenis pick up Daihatsu Zebra dengan nomor polisi AG 9624 KC. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Jadi pelaku ini terlibat kecelakaan di Jalan Raya Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok. Namun bukannya bertanggung jawab, pelaku justru melarikan diri bahkan melindas salah satu korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga  Samarkan Diri, Anggota BPK Pius Diperiksa KPK

Polisi yang menerima laporan kejadian langsung melakukan lidik. Tak Butuh lama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Blitar. Penangkapan pelaku bermula saat kabur dia kembali menabrak seorang pengendara sepeda motor. Saat itulah pelaku tak bisa berkutik karena warga melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Pelaku yang panik karena baru saja menabrak orang di Desa Jiwut kembali menabrak pengendara motor di wilayah Kota Blitar. Di lokasi kecelakaan kedua itulah pelaku berhasil diamankan,” imbuhnya.

Pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota. Saat diperiksa polisi, pelaku mengemudikan pick up dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

“Pelaku kurang fokus mengemudikan kendaraan karena terpengaruh minuman keras,” pungkas Argo.

Baca Juga  Ngeri, Kabiro Media Online Ditembak dan Dipalu Kepalanya