Beranda

Polres Malang Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Pakisaji

Polres Malang Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Pakisaji
Aparat kepolisian dari Polres Malang saat melakukan pembakaran sarana judi sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (14/6/2025). (Foto: Ist/Polres Malang)

INDONESIAONLINE – Jajaran Polres Malang secara tegas membongkar dan memusnahkan sarana judi sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Sabtu sore (14/6/2025). Aksi cepat tanggap ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat melalui call center 110.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan operasi pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Laporan awal kami terima melalui call center 110 yang disampaikan oleh warga. Petugas segera bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah sarana judi sabung ayam yang sudah ditinggalkan. Seluruh peralatan kemudian kami bongkar dan musnahkan di tempat,” ungkap Bambang.

Uniknya, saat tim gabungan yang terdiri dari unit SPKT, Satreskrim, Provost, Bhabinkamtibmas Polres Malang, serta Babinsa Koramil Pakisaji tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun praktik perjudian sabung ayam.

Meski begitu, sejumlah peralatan dan sarana yang diduga kuat untuk praktik judi tersebut tetap ditemukan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Komitmen Berantas Judi, Edukasi Masyarakat

AKP Bambang menegaskan, pembongkaran dan pembakaran ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Malang dalam memberantas segala bentuk perjudian serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah hukum mereka.

Selain aksi pemusnahan, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. “Kami mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Selain melanggar hukum, aktivitas seperti sabung ayam juga dapat mengganggu ketertiban lingkungan,” jelas Bambang.

Polres Malang juga kembali menyerukan kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindak pidana atau peristiwa menonjol melalui call center 110.

“Kami tegaskan bahwa laporan ke call center 110 akan langsung kami respons secara profesional dan cepat,” pungkas Bambang, sembari mengapresiasi partisipasi aktif warga (al/dnv).

Exit mobile version