Beranda

​Polres Malang Ungkap Kasus Bayi Diseret Anjing, Siswi SMK Terancam Pidana 9 Tahun

​Polres Malang Ungkap Kasus Bayi Diseret Anjing, Siswi SMK Terancam Pidana 9 Tahun
Ilustrasi penemuan mayat bayi. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Polres Malang merilis perkembangan terbaru terkait kasus penemuan jasad janin bayi di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Seorang remaja berinisial WN (17), yang berstatus sebagai siswi sekolah menengah kejuruan (SMK), kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan penyidikan kepolisian, peristiwa ini bermula pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. WN diduga melahirkan seorang bayi laki-laki berusia kandungan sekitar delapan bulan di sebuah rumah kontrakan yang ia tempati selama menjalani praktik kerja lapangan (PKL).

​”Hasil penyelidikan menunjukkan bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Setelah melahirkan, terduga pelaku kemudian menguburkan jasad bayinya di pekarangan belakang rumah kos tersebut,” jelas Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).

Kasus ini terungkap secara tragis pada Kamis (18/12/2025) pagi. Seorang warga setempat dikagetkan dengan penemuan jasad bayi yang kondisinya sudah tidak utuh di area jemuran samping rumah kos. Mirisnya, jasad janin tersebut sempat terseret oleh seekor anjing sebelum akhirnya ditemukan saksi. Temuan ini segera dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.

Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku

Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap seluruh penghuni kos. Polisi bahkan melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Sumberpucung untuk melakukan pemeriksaan fisik dan ultrasonografi (USG).

​”Melalui serangkaian pemeriksaan intensif, bukti-bukti mengarah kuat kepada perempuan berinisial WN sebagai ibu dari bayi tersebut,” tambah Kompol Bayu.

Akibat perbuatannya, WN dijerat dengan pasal mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung dengan ancaman pidana berkisar antara 7 hingga 9 tahun kurungan.

​Mengingat status WN yang masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak anak. Seluruh prosedur akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (asl/hel)

Exit mobile version