INDONESIAONLINE – Selama dua bulan ini, Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap empat kasus pencabulan. Dari empat kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra memaparkan semuanya  telah ditangani dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pencabulan ini ada yang dilakukan antara ayah dan anak kandung. Kemudian dilakukan ayah tiri terhadap anak dari istrinya.

“Ada lagi yang pencabulan yang dilakukan tersangka kepada tetangganya. Sedangkan kasus satunya, dilakukan pelaku ke pacarnya,” kata Agung dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Tulungagung, Jumat (3/2/2023).

Dari empat kasus pencabulan ini,  polisi memastikan tidak ada korban yang hamil akibat perbutan bejat para tersangka. “Tidak ada yang sampai hamil,” ujarnya.

Baca Juga  Ratusan Napi di Bondowoso Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Kasus pencabulan ayah terhadao anak kandung  merupakan kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Karangrejo.

Media ini pernah memberitakan awalnya dilaporkan adanya aksi penganiayaan kepada seorang berinisial S (46), warga salah satu desa di Kecamatan Karangrejo, pada awal Januari 2023 lalu.

Aksi penganiayaan atau pengeroyokan ini dipicu oleh pengakuan anak S yang berinisial Bunga (23) kepada tantenya yang belum lama pulang dari luar negeri.

Saat itu, Bunga curhat dan mengaku sering disetubuhi S, ayah kandungnya. Saat ini, ibu kandung Bunga juga masih bekerja menjadi TKW di luar negeri.

Akibat ulah memerkosa anaknya ini, S akhirnya dihajar sama adik-adiknya sampai bonyok.

Atas apa yang dialami, S tidak terima lalu melaporkan adik-adik kandungnya ini ke polres atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga  Pelaku Residivis, Pembunuhan Pasutri di Tulunggagung Bermotif Utang Piutang

“Semua diproses. Laporan penganiayaan juga diproses. Sedangkan pencabulan kepada anak kandungnya ini sekarang juga kamj proses,” ucap Iptu Retno Pujiarsih, kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasus lain yang juga berproses saat ini telah dilakukan penyelidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.