Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan 23 ribu benih bening lobster dan menangkap tiga tersangka. Negara selamatkan potensi kerugian besar.
INDONESIAONLINE – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Di balik tingginya permintaan pasar internasional terhadap benih lobster, praktik perdagangan ilegal terus mengincar wilayah pesisir sebagai jalur distribusi. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 23.000 ekor benih lobster yang diduga akan dipasok ke jaringan ekspor ilegal melalui Jakarta.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi pada Selasa (28/7/2026). Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan ilegal benih lobster sekaligus mengamankan puluhan ribu benih yang siap dikirim keluar daerah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam rantai perdagangan ilegal tersebut.
MF diduga berperan sebagai pemodal, penjual sekaligus perantara transaksi dengan calon pembeli. Sementara SS bertugas mencari pasokan benih lobster dari para penyuplai, menyiapkan kendaraan pengangkut, sekaligus menjadi sopir. Adapun AS berperan sebagai sopir pendamping dalam proses distribusi menuju wilayah tujuan.
Kasus ini bermula ketika terdapat permintaan pasokan benih bening lobster dari pembeli di kawasan Bekasi dan Jakarta yang diduga akan mengekspor komoditas tersebut secara ilegal ke luar negeri. Setelah transaksi disepakati dan pembayaran dilakukan, para pelaku mulai mengumpulkan benih lobster dari pemasok.
Sebanyak 23.000 ekor benih lobster jenis pasir kemudian dikemas menggunakan 113 kantong plastik bening berisi oksigen, selanjutnya dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam agar tetap hidup selama perjalanan darat menuju Jakarta.
Namun sebelum kendaraan mencapai tujuan, Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menghentikan mobil yang digunakan para pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti beserta tiga tersangka.
Selain puluhan ribu benih lobster, penyidik turut menyita satu tabung oksigen lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang yang digunakan sebagai perlengkapan pengemasan, sebuah tas duffel berwarna hitam, tiga unit telepon genggam milik tersangka, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam berikut dokumen kendaraan.
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut dan Ekonomi Negara
Perdagangan ilegal benih bening lobster merupakan salah satu bentuk kejahatan perikanan yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian pemerintah. Benih lobster memiliki nilai ekonomi sangat tinggi di pasar internasional, terutama untuk dibudidayakan hingga mencapai ukuran konsumsi di sejumlah negara Asia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut Indonesia merupakan salah satu habitat alami berbagai jenis lobster tropis bernilai ekonomi tinggi, seperti lobster pasir (Panulirus homarus), lobster mutiara (Panulirus ornatus), lobster bambu, hingga lobster batu. Pengambilan benih secara masif dari alam berpotensi mengganggu regenerasi populasi lobster dan mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.
Data KKP dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan aparat penegak hukum bersama TNI AL, Polri, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) rutin menggagalkan penyelundupan ratusan ribu hingga jutaan benih lobster setiap tahun. Modus operandi yang digunakan pun terus berkembang, mulai dari pengiriman melalui jalur darat menuju bandara dan pelabuhan hingga memanfaatkan kapal cepat menuju negara tujuan.
Pemerintah menegaskan bahwa benih lobster merupakan sumber daya strategis yang pemanfaatannya diatur secara ketat melalui kebijakan pengelolaan perikanan nasional. Larangan perdagangan tanpa izin diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan stok lobster di alam sekaligus memberikan nilai tambah melalui budidaya di dalam negeri.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus melindungi kepentingan ekonomi nasional.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Polisi Kejar Aktor Intelektual Jaringan Penyelundupan
Polisi menduga tiga tersangka yang diamankan bukan merupakan pelaku utama dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menjadi pengendali maupun pemodal utama.
Kapolresta Banyuwangi memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Aparat akan menelusuri alur distribusi, transaksi keuangan, hingga jaringan pembeli yang berada di luar daerah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini juga memperlihatkan posisi strategis Banyuwangi sebagai salah satu wilayah yang kerap dijadikan jalur distribusi hasil perikanan menuju berbagai daerah di Pulau Jawa. Kedekatannya dengan perairan Selat Bali membuat kawasan ini menjadi salah satu titik yang rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan sumber daya kelautan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, kemudian disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Dengan pengawasan yang semakin diperketat dan sinergi antarinstansi, pemerintah berharap praktik eksploitasi ilegal tersebut dapat ditekan sehingga potensi ekonomi perikanan nasional tetap terjaga untuk generasi mendatang.
