Polresta Barelang ungkap sindikat jual beli titik SPPG MBG di Batam, korban rugi Rp400 juta. BGN: pengajuan gratis via sagi.id.
INDONESIAONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini terkuak setelah korban berinisial HH (35) melaporkan kerugian mencapai Rp400 juta akibat tipu muslihat sindikat yang mengaku memiliki akses terhadap penetapan lokasi SPPG resmi pemerintah.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026). Ia menjelaskan modus operandi pelaku bermula pada Minggu (1/3/2026), ketika HH dihubungi seorang pria berinisial I yang menawarkan dua titik SPPG MBG di wilayah Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja dengan harga Rp200 juta per titik.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif strategis nasional yang diluncurkan pada Januari 2025 melalui Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan data resmi BGN per Mei 2026, program ini telah menjangkau 8,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, dengan total 12.400 titik SPPG yang telah disetujui, termasuk 147 titik di Kota Batam.
Setiap SPPG mendapat alokasi anggaran Rp1,2 miliar per tahun dari APBN untuk operasional pembelian bahan pangan, peralatan masak, hingga honor tenaga kerja, yang menjadi daya tarik utama pelaku kejahatan menawarkan “pemilikan” titik tersebut kepada masyarakat sipil.
Dalam pengembangan kasus, HH kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. HM meyakinkan HH bahwa yayasan tersebut telah memiliki jatah tujuh titik SPPG di Batam yang sedang dalam tahap verifikasi BGN, dan dua di antaranya siap diserahkan kepada pihak swasta dengan biaya administrasi. Keduanya kemudian menandatangani perjanjian kerja sama di kantor notaris di kawasan Bengkong, Batam, pada Maret 2026.
Tanpa curiga, HH melakukan dua kali transfer ke rekening HM, yakni Rp250 juta via Bank BCA dan Rp150 juta via Bank BNI, dengan total kerugian Rp400 juta.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dua titik SPPG tersebut tidak kunjung beroperasi. Saat HH meminta pengembalian dana, ia diarahkan kepada pria berinisial RD (38) yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 2 April 2026. Hingga Mei 2026, janji tersebut tidak ditepati, memaksa HH melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang pada awal Mei 2026.
Fadli menegaskan polisi saat ini sedang mendalami keterlibatan empat orang terkait kasus ini, yakni HM, RD, OM (41), dan I (39). Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara, pengurus wilayah yayasan di Batam, hingga mitra pengelola SPPG resmi di Kota Batam.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Yayasan Gema Solidaritas Nusantara memang mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam ke BGN pada Desember 2025, namun seluruh pengajuan tersebut masih berstatus verifikasi lapangan dan belum mendapat persetujuan final.
“Tidak ada satu pun titik SPPG yang boleh diperjualbelikan, karena seluruh lokasi ditetapkan berdasarkan pemetaan kebutuhan gizi masyarakat setempat, bukan berdasarkan permintaan pihak swasta,” tegas Fadli.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan pihaknya berkoordinasi penuh dengan Polda Kepulauan Riau untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi sagi.id secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun.
“Banyak masyarakat yang tertipu karena mengira titik SPPG bisa diperjualbelikan layaknya aset swasta. Padahal, SPPG merupakan fasilitas publik yang dikelola oleh yayasan nirlaba atau lembaga masyarakat, dan tidak ada mekanisme penyerahan hak pengelolaan kepada pihak perseorangan yang membayar sejumlah uang,” ujar Sony.
Ia menambahkan, sepanjang 2025-2026, BGN telah menerima 17 laporan dugaan penipuan terkait SPPG di seluruh Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp8,2 miliar. Dari jumlah tersebut, 12 kasus sudah tahap penyidikan kepolisian, sementara 5 kasus masih dalam proses verifikasi oleh BGN. Untuk mencegah kasus serupa, BGN telah menyediakan layanan pengaduan SAGI 127 yang beroperasi 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait penipuan MBG.
Kriminolog Universitas Indonesia Dr. Bambang Sugeng menilai modus penipuan berkedok program pemerintah sangat berpotensi berkembang jika tidak ada verifikasi silang antara kementerian/lembaga terkait dengan penegak hukum.
“Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang mekanisme pengajuan SPPG, serta ekspektasi tinggi terhadap dana operasional SPPG yang nilainya miliaran rupiah. Edukasi publik dan transparansi data pengajuan SPPG menjadi kunci pencegahan,” ujarnya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110. Kasus ini kini diproses dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika terbukti ada pergerakan dana hasil kejahatan ke rekening pihak lain.
Sony menambahkan, BGN akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pengajuan SPPG di Kota Batam dalam dua pekan ke depan, untuk memastikan tidak ada lagi titik yang terindikasi diperjualbelikan.
“Program MBG adalah program untuk rakyat, dan kita tidak akan membiarkan pihak tidak bertanggung jawab mencari keuntungan pribadi dari program ini,” tutupnya.













