INDONESIAONLINE – Satreskrim Polresta Malang Kota kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bermula dari penganiayaan di sebuah rumah penampungan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kecamatan Sukun, November 2024 lalu.
Tersangka baru, seorang perempuan berinisial AB (34) ditangkap dan ditahan setelah diperiksa pada 23 Januari 2025. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang. Dua tersangka sebelumnya, HNR (45) dan DPP (37), telah lebih dulu diamankan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan penangkapan AB dan menjelaskan perannya dalam jaringan TPPO tersebut.
“Tersangka AB berperan aktif menjemput para CPMI, baik yang akan ditampung di rumah penampungan ilegal maupun yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Ia merupakan orang kepercayaan tersangka HNR,” ungkap Ipda Yudi.
Rumah penampungan ilegal tersebut, yang diketahui bernama PT NSP terungkap setelah laporan penganiayaan terhadap seorang CPMI berinisial HN (21). HN diduga dianiaya karena menyebabkan anjing peliharaan HNR mati. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengungkap praktik TPPO yang melibatkan para tersangka.
AB dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 81 Jo pasal 69 dan/atau pasal 85 Jo pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 56 KUHP.
Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan TPPO ini.
“Kemungkinan tersangka bertambah masih terus kami dalami. Kami menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ipda Yudi sambil juga menyampaikan ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk proses hukum selanjutnya.