Beranda

Potensi Hilang Rp 4 T dari Pajak Kendaraan, Pemprov Jatim Siapkan Ini

PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono dalam suatu acara (mcm/io)

INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) diprediksi bakal kehilangan pendapatan hingga Rp 4 triliun di tahun 2025. Penurunan ini bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyatakan tak terlalu khawatir dengan situasi ini. Ia menegaskan bahwa ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (HKPD).

“Itu bagian dari kebijakan pusat yang harus kami laksanakan. Bagi kami tidak masalah, memang dari bagi hasil itu turun jadi 34 persen punya provinsi, ada potensi PAD turun sekitar Rp 4 triliun-an lah,” kata Adhy di Surabaya, Senin (10/6/2024).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengubah komposisi pembagian pendapatan PKB dan BBNKB dalam regulasi teranyar. Kebijakan ini menyesuaikan UU HKPD yang resmi diundangkan sejak Januari 2022 lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Sebelumnya, 70 persen pendapatan PKB dan BBNKB dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. Dalam aturan terbaru, porsi pemerintah provinsi hanya 34 persen, sedangkan 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

Langkah Antisipasi Pemprov Jatim

Menanggapi hal ini, Pemprov Jatim akan segera membentuk kesepakatan dengan pihak kabupaten/kota terkait mekanisme bagi hasil dari implementasi UU HKPD. Penyesuaian juga akan dilakukan untuk meringankan beban Pemprov mengingat potensi kehilangan pendapatan yang cukup besar.

“Selanjutnya akan kita susun dan bahas langkah revitalisasi terhadap organisasi atau BUMD agar bisa menutup potensi kehilangan pendapatan Jatim ini, selain itu juga memanfaatkan program dari pusat untuk mendapatkan pendapatan yang lebih,” jelas Adhy.

Selain langkah antisipasi dan revitalisasi, Adhy juga mendorong agar skema bagi hasil pasca implementasi UU HKPD ke depannya diatur agar berkeadilan dan proporsional terhadap seluruh daerah di Jatim, mengingat kondisi masing-masing daerah berbeda.

“Tidak semua adil ketika bagi hasil ini dari pajak kendaraan, misal Surabaya dengan kepemilikan kendaraan banyak yang bayar pajak banyak tentu akan lebih banyak dapatnya, nah ini yang kita atur supaya proporsional, kedepannya bantuan provinsi akan lebih menyasar daerah yang minus,” katanya.

Adhy menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar formula dengan kabupaten/kota bisa maksimal dan dapat diterima oleh pihak bersangkutan.

“Secara umum kita sudah sampaikan hasil perkiraan ke Bappenas, bersama Pak Sekda juga sedang menggodok bagaimana formula yang tepat dengan kabupaten dan kota,” pungkasnya (mcm/dnv).

Exit mobile version