Beranda

Ramadan 2026 di Kota Malang: Larangan Drive-Thru Takjil hingga Gembok Mati Hiburan Malam

Ramadan 2026 di Kota Malang: Larangan Drive-Thru Takjil hingga Gembok Mati Hiburan Malam
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sampaikan SE per larangan drive thru pasar takjil dan hiburan malam di bulan Ramadan (jtn/io)

Pemkot Malang terbitkan aturan ketat Ramadan 2026. Larangan drive thru takjil dan penutupan total hiburan malam picu perdebatan tata kelola kota dan dampak ekonomi.

INDONESIAONLINE – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah di Kota Malang pada tahun 2026 ini dipastikan akan berlangsung dalam suasana yang jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menabuh genderang penertiban melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026.

Dokumen regulasi ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan sebuah instruksi rigid yang mengubah lanskap aktivitas ekonomi dan sosial kota selama satu bulan penuh.

Dua poin krusial yang menjadi sorotan tajam publik dan pelaku usaha adalah larangan mutlak praktik drive thru (layanan tanpa turun) pada pasar takjil serta kebijakan “gembok mati” atau penutupan total operasional tempat hiburan malam.

Langkah ini dinilai sebagai upaya Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, untuk menekan potensi kemacetan dan menjaga kondusivitas ibadah, namun di sisi lain menyimpan potensi benturan di lapangan terkait kesiapan infrastruktur parkir dan dampak ekonomi bagi pekerja sektor hiburan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa SE tersebut adalah produk hukum yang telah matang. “Semua kita sesuaikan dengan SE, sudah kita harmonisasi. Kita berlakukan sesuai itu,” ujarnya singkat namun tegas.

Kata “harmonisasi” di sini menyiratkan bahwa berbagai instansi, mulai dari kepolisian hingga perangkat daerah, telah satu suara.

Namun, isi SE Nomor 5 Tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran pola pengaturan yang signifikan. Jika tahun-tahun sebelumnya fokus pada pembatasan jam operasional, tahun ini pendekatannya lebih pada pelarangan metode transaksi tertentu dan penutupan total sektor tertentu.

Kontroversi Larangan Drive Thru Takjil

Pasar takjil musiman adalah fenomena urban yang tak terpisahkan dari Kota Malang, khususnya di titik-titik rawan seperti Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Sawojajar, hingga kawasan Sulfat.

Selama ini, praktik drive thru—di mana pembeli bertransaksi dari atas motor atau mobil yang melambat—dianggap sebagai biang kerok kemacetan parah jelang berbuka. Dalam regulasi terbaru, Pemkot Malang mengambil langkah drastis: Drive Thru Dilarang Total.

Secara teori, melarang kendaraan berhenti sejenak di badan jalan akan melancarkan arus lalu lintas. Namun, kebijakan ini menyimpan celah logistik yang serius: Ketersediaan Lahan Parkir.

SE tersebut mewajibkan penyelenggara atau penjual takjil menyediakan lahan parkir. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pasar takjil dadakan beroperasi di bahu jalan karena tidak adanya kantong parkir yang memadai.

Jika ribuan pembeli takjil yang biasanya hanya berhenti 30 detik (drive thru) kini dipaksa untuk mencari parkir, memarkir kendaraan, turun, berjalan kaki membeli, lalu kembali ke kendaraan dan keluar dari parkiran, maka durasi okupansi ruang jalan justru akan meningkat.

Tanpa adanya kantong parkir off-street yang masif, kebijakan ini berpotensi memindahkan kemacetan dari “lajur lambat” menjadi “antrean masuk/keluar parkir” yang justru bisa memblokir total ruas jalan.

Beban ini kini dilimpahkan kepada lurah dan camat yang diwajibkan memberikan izin keramaian dan rekomendasi lokasi. Ini adalah ujian berat bagi aparat kewilayahan untuk tidak sekadar menerbitkan izin, tetapi memverifikasi kelayakan teknis lokasi.

Gembok Mati Hiburan Malam

Poin paling keras dalam SE ini adalah penutupan total segmen usaha hiburan malam. Tidak ada kompromi jam operasional, tidak ada pengecualian hari.

Daftar usaha yang wajib tutup total meliputi: Diskotik, Pub, Bar, dan Klub Malam, Karaoke (Keluarga maupun Dewasa), dan Panti Pijat (Spa dan Shiatsu).

Ketentuan ini berlaku mengikat, bahkan bagi fasilitas yang berada di dalam hotel berbintang sekalipun. Ini menutup celah yang sering dimanfaatkan pengusaha di tahun-tahun sebelumnya, di mana fasilitas hotel seringkali “imun” dari razia.

Kebijakan penutupan total selama satu bulan penuh (plus hari libur Lebaran) memiliki dampak ekonomi langsung terhadap ribuan pekerja sektor hiburan di Kota Malang. Waitress, pemandu lagu, terapis, petugas keamanan, hingga juru parkir di lokasi hiburan akan kehilangan pendapatan selama lebih dari 30 hari.

Dalam SE, skema kompensasi atau jaring pengaman sosial dari Pemkot Malang bagi para pekerja harian lepas di sektor ini yang terdampak kebijakan regulasi belum terlihat. Hal ini berpotensi meningkatkan kerawanan sosial ekonomi di kalangan pekerja sektor informal tersebut.

Sementara hiburan malam ditutup total, beberapa sektor hiburan lain masih diberikan napas dengan pembatasan jam operasional. Yakni, Biliar, PlayStation, Warnet, Bioskop: Boleh buka dengan jam tertentu dan Live Music di Restoran: Dibatasi pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Celah regulasi muncul pada definisi “Kafe” dan “Restoran”. Banyak tempat usaha di Malang yang izinnya adalah restoran/kafe namun praktiknya menjual alkohol dan memiliki suasana layaknya pub. Batasan live music hingga pukul 21.00 WIB bisa menjadi area abu-abu.

Aparat Satpol PP dan Tim Gabungan akan menghadapi tantangan “kucing-kucingan”. Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan, banyak tempat usaha yang menutup gerbang depan (tampak tutup) namun tetap beroperasi di dalam untuk pelanggan terbatas. Efektivitas Satuan Tugas Terpadu dan peran serta masyarakat melalui Siskamling akan sangat diuji di sini.

Etika Publik dan Tirai Rumah Makan

Regulasi juga mengatur ranah etika visual. Rumah Makan/Restoran: Wajib memasang tirai agar aktivitas makan minum tidak terlihat dari luar pada siang hari. Mall/Pusat Perbelanjaan: Penataan display produk (patung manekin/pakaian) harus memperhatikan “estetika dan budaya ketimuran”.

Frasa “budaya ketimuran” dalam konteks display toko pakaian di mall adalah terminologi yang sangat subjektif dan karet. Tanpa parameter teknis yang jelas, pasal ini rawan menjadi alat penertiban yang berlebihan (over-acting) oleh ormas atau aparat di lapangan terhadap pelaku usaha ritel fashion.

SE Nomor 5 Tahun 2026 juga menegaskan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar. Selain itu, ada larangan keras terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan petasan. Takbir keliling yang menggunakan jalan raya juga diperketat dengan wajib izin, sebuah langkah untuk mencegah konvoi liar yang kerap berujung tawuran atau kecelakaan lalu lintas.

Pengawasan akan dilakukan berjenjang mulai dari tingkat RT/RW hingga Satpol PP. Pelibatan Ketua RT/RW dan optimalisasi Siskamling mengindikasikan bahwa Pemkot Malang ingin pengawasan bersifat semesta, tidak hanya mengandalkan patroli petugas kota.

Penerbitan SE Nomor 5 Tahun 2026 menandai era baru penertiban Ramadan di Kota Malang yang lebih rigit dan tanpa kompromi. Larangan drive thru adalah eksperimen kebijakan transportasi yang berani, namun berisiko tinggi gagal jika tidak dibarengi penyediaan kantong parkir.

Sementara penutupan total hiburan malam menegaskan identitas Malang sebagai kota yang religius, meskipun harus mengorbankan perputaran ekonomi sektor hiburan selama sebulan.

Masyarakat dan pelaku usaha kini berada dalam posisi menunggu pembuktian di lapangan. Apakah aturan ini akan tegak lurus dijalankan tanpa pandang bulu?

Ataukah akan melempem di tengah jalan seperti macan kertas? Dan yang paling krusial, mampukah aparat Satpol PP bertindak humanis namun tegas tanpa mematikan mata pencaharian pedagang kecil yang mungkin kesulitan beradaptasi dengan larangan drive thru?

Satu hal yang pasti, Ramadan 1447 H di Malang tidak akan riuh dengan suara knalpot pemburu takjil di pinggir jalan, namun akan sunyi dari dentuman musik malam. Wajah kota sedang diubah, dan kepatuhan publik adalah kuncinya (rw/dnv).

Exit mobile version