INDONESIAONLINE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Tak ketinggalan rekening milik Mario Dandy Satrio anak Rafael juga turut diblokir. 

“Iya RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Pemblokiran yang dilakukan PPATK diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nama orang lain.

Selanjutnya, Ivan mengatakan jika pihaknya juga mendapat informasi konsultan pajak Rafael melarikan diri ke luar negeri. Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.

Baca Juga  Sidang Kasus Pengeroyokan Santri hingga Tewas Dimulai, JPU Beberkan Kronologi Kejadian

“Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut [konsultan pajak berada di luar negeri]. Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan jika jumlah mutasi rekening di kasus ini lebih besar dibandingkan harta kekayaan Rp 56 miliar yang dilaporkan Rafael kepada KPK.

“LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN,” ujarnya.

Kekayaan Rafael menjadi sorotan publik usai putranya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora atau David.

Baca Juga  Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Hina Jokowi

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3).

Selanjutnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.