PPATK resmi memblokir rekening bank yang tidak aktif (dormant) untuk cegah kejahatan finansial. Kenali kriteria, dasar hukum, dan cara aktivasi ulang agar dana Anda aman.
INDONESIAONLINE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi langkah pemblokiran massal terhadap rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi atau dormant. Kebijakan ini memicu kekhawatiran publik, namun PPATK menegaskan bahwa tindakan tersebut murni bertujuan melindungi dana nasabah dari risiko kejahatan keuangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa hak nasabah atas dana di dalam rekening yang diblokir tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan merupakan bentuk proteksi.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ujar Ivan dalam keterangannya kepada pers, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, ini adalah bentuk kehadiran negara untuk mencegah rekening nasabah disalahgunakan.
Modus Kejahatan Jadi Alasan Utama
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya temuan penyalahgunaan rekening pasif. Menurut Ivan, banyak rekening dormant yang diperjualbelikan, diretas, atau dimanfaatkan untuk menampung dana ilegal tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
“Kami menemukan banyak kasus di mana dana dalam rekening tersebut hilang secara misterius. Jadi pemblokiran rekening nganggur ini untuk mencegah pemanfaatan untuk kepentingan ilegal,” jelasnya.
Dana hasil tindak kriminal seperti korupsi, penipuan online, hingga perdagangan ilegal sering kali dialirkan melalui rekening-rekening yang tampak “terlantar” ini.
Berdasarkan pengumuman resmi PPATK melalui akun media sosialnya, rekening yang masuk kategori dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan.
Jenis rekening yang menjadi sasaran meliputi: rekening tabungan (perorangan dan perusahaan), rekening giro, dan rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Indikator utama rekening tidak aktif adalah tidak adanya transaksi debit/kredit, transfer masuk/keluar, maupun akses melalui ATM dan mobile banking.
Dasar Hukum dan Jaminan Keamanan
Tindakan pemblokiran ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk memberantas kejahatan keuangan.
“Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening,” tegas Ivan.
PPATK menjamin saldo nasabah tetap utuh dan aman selama proses pemblokiran. Dana tersebut tidak akan disita atau berkurang, melainkan hanya dibekukan sementara untuk verifikasi keamanan.
Bagi nasabah yang rekeningnya terkena pemblokiran, PPATK dan pihak perbankan telah menyediakan mekanisme reaktivasi. Berikut langkah yang harus dilakukan:
-
Mengisi Formulir: Nasabah perlu mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui formulir resmi di bit.ly/FormHensem.
-
Proses Verifikasi: Permohonan akan ditinjau oleh PPATK dan bank terkait. Proses ini diperkirakan memakan waktu antara 5 hingga 20 hari kerja.
-
Pantau Status: Nasabah dapat secara berkala memeriksa status rekeningnya melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi kantor cabang bank terdekat.
“Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening,” pungkas Ivan.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk menutup rekening yang sudah tidak terpakai dan tidak pernah membagikan data pribadi perbankan kepada pihak mana pun.