Beranda

Strategi Polres Malang Urai Macet Tahun Baru: Truk Besar Dilarang Masuk

Strategi Polres Malang Urai Macet Tahun Baru: Truk Besar Dilarang Masuk
Polres Malang mulai melakukan sosialisasi pembatasan truk menjelang tahun baru (jtn/io)

Polres Malang menerapkan pembatasan truk sumbu tiga mulai 29 Desember 2025 demi kelancaran arus Tahun Baru. Simak jadwal, lokasi, dan pengecualiannya di sini.

INDONESIAONLINE – Aroma liburan akhir tahun telah tercium pekat di udara Kabupaten Malang. Seiring dengan mendekatnya pergantian tahun dari 2025 menuju 2026, wilayah aglomerasi Malang Raya kembali bersiap menghadapi fenomena tahunan yang tak terelakkan: lonjakan mobilitas manusia dan kendaraan.

Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur, Malang bukan hanya menjadi titik tujuan, tetapi juga simpul krusial pergerakan logistik. Dalam situasi dilematis antara kelancaran pariwisata dan kebutuhan distribusi barang, Polres Malang mengambil langkah tegas dan terukur melalui Operasi Lilin Semeru 2025.

Mulai Senin, 29 Desember 2025, pemandangan raksasa jalanan seperti dump truck, tronton, hingga truk molen dipastikan akan menghilang sementara dari jalur-jalur arteri maupun jalan tol di wilayah hukum Polres Malang. Kebijakan pembatasan operasional bagi kendaraan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, bukan sekadar ritual tahunan, melainkan sebuah strategi mitigasi risiko di tengah prediksi lonjakan volume kendaraan yang signifikan.

Mengupas Kebijakan: Bukan Sekadar Larangan

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Arliska, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Langkah ini adalah respons terhadap data analitik yang menunjukkan bahwa percampuran lalu lintas antara kendaraan pribadi yang lincah dengan kendaraan berat yang lambat (mixed traffic) adalah biang keladi utama kemacetan parah di jalur tanjakan dan penyempitan jalan.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Tahun Baru 2026,” ujar Chelvin.

Pernyataan tersebut memiliki bobot yang serius jika melihat topografi Malang. Wilayah seperti Lawang dan Singosari memiliki kontur jalan menanjak dan menurun yang cukup ekstrem. Keberadaan truk sumbu tiga dengan beban muatan besar seringkali memperlambat laju arus lalu lintas secara drastis (V/C ratio meningkat), bahkan tak jarang menjadi pemicu kecelakaan fatal akibat kegagalan fungsi rem atau truk yang tidak kuat menanjak.

Berdasarkan data historis dari Kementerian Perhubungan pada periode Nataru tahun-tahun sebelumnya, pembatasan angkutan barang terbukti efektif meningkatkan kecepatan rata-rata kendaraan di jalur arteri hingga 15-20 persen. Hal inilah yang ingin diulang, bahkan ditingkatkan, oleh Polres Malang pada akhir tahun 2025 ini.

Peta Titik Krusial: Fokus di Pintu Gerbang Malang

Pembatasan ini akan diberlakukan secara ketat di jalur-jalur yang menjadi “nadi” keluar-masuk Malang Raya. Fokus utama pengawasan berada di Jalan Raya Karanglo, Singosari; pintu keluar (exit) Tol Lawang; hingga sepanjang Jalan Raya Lawang.

Kawasan Karanglo dan Singosari adalah titik “leher botol” (bottleneck) yang paling rawan. Pertemuan arus kendaraan dari arah Surabaya yang keluar tol dengan kendaraan dari jalur arteri Pasuruan seringkali menciptakan antrean panjang. Jika ditambah dengan manuver truk besar, kelumpuhan lalu lintas bisa terjadi dalam hitungan menit.

“Pada Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang, terutama truk sumbu tiga, dibatasi melintas, baik di jalur tol maupun non-tol, pada tanggal yang telah ditentukan,” tutur Chelvin.

Secara teknis, pembatasan di jalur tol akan berlaku efektif mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Sementara untuk jalur non-tol (jalan nasional), penerapan akan disesuaikan dengan situasi lapangan namun tetap mengacu pada payung hukum nasional yang berlaku. Durasi pelarangan ini dirancang untuk mencakup masa puncak arus mudik liburan dan arus balik awal tahun baru.

Logistik Vital Tetap Mengalir

Meski pembatasan diberlakukan ketat, pemerintah dan kepolisian tidak menutup mata terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Ekonomi tidak boleh berhenti total. Oleh karena itu, pengecualian atau diskresi tetap diberikan kepada armada angkutan barang yang membawa muatan strategis.

“Pembatasan truk sumbu tiga diberlakukan dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM,” tambah Chelvin.

Pengecualian ini krusial. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), akhir tahun seringkali diikuti dengan tren inflasi karena naiknya permintaan bahan pangan. Jika distribusi sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhambat, risiko kelangkaan dan lonjakan harga di pasar lokal Malang Raya bisa terjadi.

Selain sembako dan BBM, biasanya pengecualian dalam SKB juga mencakup kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk, serta kendaraan penanganan bencana alam.

Satu hal menarik yang disoroti oleh AKP Muhammad Chelvin adalah faktor perubahan gaya hidup masyarakat pasca-pandemi yang masih terbawa hingga 2025, yakni budaya Work From Anywhere (WFA). Fleksibilitas bekerja ini mengubah pola perjalanan wisata. Wisatawan tidak lagi terpaku pada tanggal merah semata untuk bepergian.

“Peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjadi salah satu pertimbangan utama. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur demi menekan risiko kecelakaan dan kemacetan,” jelasnya.

Fenomena WFA membuat volume kendaraan bisa meningkat lebih awal dari prediksi konvensional. Orang bisa saja sudah berada di Malang atau Batu sejak pertengahan Desember sambil bekerja jarak jauh, dan baru melakukan pergerakan masif saat malam pergantian tahun. Hal ini membuat manajemen lalu lintas menjadi lebih kompleks dan memerlukan strategi yang adaptif.

Operasi Terpadu dan Langkah Diskresi

Pembatasan truk ini hanyalah satu dari sekian banyak instrumen dalam orkestrasi pengamanan Operasi Lilin Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari (20 Desember 2025 – 2 Januari 2026). Selain memfilter kendaraan berat, Polres Malang juga melakukan penebalan personel dan pengawasan intensif di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju pusat keramaian.

Penting untuk dicatat bahwa kepolisian memiliki hak diskresi. Artinya, aturan di atas kertas bisa berubah seketika menyesuaikan kondisi real-time di aspal.

“Polres Malang nantinya juga turut menyiapkan langkah diskresi. Langkah tersebut dilakukan apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak di lapangan,” tegas Chelvin.

Contoh diskresi yang mungkin terjadi adalah penerapan contraflow (lawan arus) atau pengalihan arus jika kemacetan sudah tidak bergerak, atau sebaliknya, melonggarkan aturan bagi truk jika jalanan terpantau sangat lengang—meskipun skenario terakhir ini kemungkinannya sangat kecil di musim liburan.

Pada akhirnya, segala rekayasa lalu lintas ini bermuara pada satu tujuan: Zero Accident dan kenyamanan publik. Data kecelakaan lalu lintas nasional sering menunjukkan lonjakan insiden selama periode libur panjang, dan keterlibatan kendaraan berat seringkali memperparah fatalitas korban.

Dengan menyingkirkan sementara truk-truk raksasa dari jalanan yang padat wisatawan, risiko gesekan antar kendaraan dapat diminimalisir secara signifikan. Chelvin menutup penjelasannya dengan imbauan persuasif kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan keselamatan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan perayaan Natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Malang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

Bagi para pengusaha logistik, kebijakan ini menuntut perencanaan pengiriman yang lebih awal atau penggunaan armada kendaraan yang lebih kecil (di bawah sumbu tiga) untuk tetap dapat beroperasi. Sementara bagi wisatawan, jalanan yang bebas dari “monster jalanan” ini diharapkan mampu memberikan pengalaman liburan akhir tahun di Malang yang lebih menyenangkan dan bebas stres akibat kemacetan horor yang kerap menghantui jalur Lawang-Singosari (al/dnv).

Exit mobile version