INDONESIAONLINE – Data yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah, ternyata telah terjadi sejak 2018. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron menyebut, dalam penyelidikan KPK menarik mundur tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana). Hasilnya, dugaan pungli sudah dilakukan sebelum 2020.

Hasil penyelidikan ini memperbaharui informasi awal dugaan pungli yang terjadi direntang 2020 hingga 2023.

Ghufron juga mengatakan, dalam penyelidikan banyak kendala dan tantangan. Pasalnya tempus delictinya sudah terbilang lama. Tak hanya menghadapi tantangan menemukan alat bukti, para tersangka tidak seluruhnya kini bekerja di KPK.

“Tersangkanya sudah tersebar,” ucap Ghufron.

Baca Juga  Dugaan Pemerasan, KPK Undang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini juga menyebutkan, hal ini mengakibatkan proses penyelidikan kasus dugaan pungli di rutan KPK menjadi lama.

“Untuk memastikan adil sesuai peran masing-masing kami perlu agak berjalan secara hati-hati,” ujar Ghufron.

Kondisi tersebut juga membuat Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta KPK segera berbenah di kalangan internal dan mengawasi dengan ketat proses seleksi pegawai guna menutup celah praktik korup di lembaga antikorupsi itu.