INDONESIAONLINE – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menangkap seorang pria asal Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar. Pria berinisial YR diamankan setelah melakukan tindakan asusila kepada adik iparnya sendiri.

Informasi yang diterima INDONESIAONLINE, tindakan asusila pencabulan dilakukan YR kepada adik iparnya yang baru duduk di bangku sekolah dasar hingga tiga kali. Tindakan ini akhirnya diketahui keluarga. YR kemudian dilaporkan ke polisi dan berhasil diamankan dua pekan lalu. “Kepada polisi korban mengaku sudah lebih dari tiga kali dicabuli oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, Senin (13/2/2023).

Tika menambahkan, dari hasil pemeriksaan peristiwa pencabulan ini dilakukan di rumah korban. Pelaku menggerayangi bagian dada dan kemaluan korban. Setiap kali dicabuli pelaku, korban  tak bisa melawan. Sebab saat pelaku melakukan perbuatannya selalu dalam keadaan mabuk dan mengancam korban.

Baca Juga  Investasi ‘YaGoal’ Bodong, Korban Melapor ke Bareskrim Polri

“Nah, ancaman ini yang membuat korban takut dan tak bisa melawan karena memang masih kelas enam SD,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman karena ada hubungan keluarga dengan korban.

“Hukumanya lebih berat karena ada hubungan kekeluargaan antara pelaku dengan korban,” pungkas Tika.