INDONESIAONLINE – Cukup mudah cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP lewat HP. Cukup bermodalkan ponsel pintar yang terkoneksi internet dan dokumen yang diperlukan, siswa dapat mengecek penerima PIP secara online.
Tidak hanya mengecek penerima PIP. Siswa dan orang tua juga dapat secara berkala memantau perkembangan jadwal PIP 2024 kapan cair.
Diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan memulai pencairan tahap 2 pada bulan Agustus 2024. Pencairan ini akan berlangsung hingga September untuk para penerima yang sudah terdaftar.
Pengecekan PIP bisa melalui laman resminya, yakni pip.kemdikbud.go.id. Sementara cara pengecekannya bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Cara Cek Penerima PIP
1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
4. Klik ‘Cek Penerima PIP’.
5. Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Besaran Bantuan PIP 2024
– SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
– SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
– SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kategori Penerima PIP
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Peserta didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
– Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
-Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (mut/hel)