INDONESIAONLINE – Kasus prostitusi  online kembali dikuak kepolisian. Kini, giliran anggota Polres Malang, Jawa Timur (Jatim) yang mengamankan tersangka prostitusi online ini.

Kali ini yang dibekuk kepolisian adalah pasangan suami istri dalam kasus prostisusi online ini. Yakni, Adyta Putra (22) dan ISW (20). Keduanya merupakan pasutri sah.

Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa menyampaikan modus dari prostitusi online di wilayahnya yang dilakukan pasutri ini.

“Modusnya, si suami ini menjual istri sahnya melalui aplikasi chatting online,” ucapnya, Jumat (15/12/2023).

Dalam sekali menjajakan istrinya secara booking online tersebut, tersangka mendapatkan upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

Adyta Putra merupakan warga asli Kabupaten Malang,  sedangkan istrinya merupakan warga asal Kabupaten Blitar. Selama ini keduanya berdomisili di sebuah indekost yang berlokasi di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Tersangka kami amankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen. Pada saat itu tersangka sedang bersama istrinya dan telah menerima upah dari pelanggannya,” ungkap Choirul.

Baca Juga  Update Mutilasi di Kota Malang, Polisi: Kejiwaan Tersangka Normal

Prostitusi Online Terkuak

Terungkapnya kasus prostitusi online ini bermula awal Desember 2023 lalu. Pada saat itu polisi mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi mendapati tersangka beserta istrinya di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Pada saat itu tersangka sudah mendapatkan pelanggan dan sudah menerima upah hasil menjual istrinya sebesar Rp 250 ribu,” imbuhnya.

Selain menangkap tersangka dan mengamankan korban guna kepentingan penyidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya dua buku nikah, beberapa alat kontrasepsi, handphone yang dijadikan sarana oleh tersangka untuk menjajakan istrinya, hingga nota pemesanan hotel dan uang tunai hasil prostitusi online.

Baca Juga  Lagi, Lapas Kelas I Lowokwaru Malang Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Kotak Makanan

“Modus tersangka adalah menawarkan istrinya dengan harga Rp 500 ribu hingga 600 ribu. Kemudian ada tawar-menawar di aplikasi itu, sehingga terjadi kesepakatan Rp 250 ribu,” imbuhnya.

Setelah ada kesepakatan harga, lanjut Choirul, tersangka kemudian mengarahkan para pelanggan untuk mendatangi salah satu kamar di hotel yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Selama istrinya melayani para pelanggan, tersangka menunggu di ruangan lobi hotel.

“Dari pengakuannya, tersangka baru menjual istrinya sejak 1 Desember (2023). Tersangka menawarkan istrinya ke aplikasi (chatting) online menggunakan dua akun,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 jucto Pasal 76f subsider Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Keuntungan dari hasil menjual istrinya tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya (al/dnv).