INDONESIAONLINE – Sidang vonis dengan duduk sebagai terdakwa, Putri Candrawathi telah selesai diselenggarakan. Sidang tersebut terselenggara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).

Dalam sidang vonisan itu, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Lebih lanjut, majelis hakim mengatakan dalam pengambilan putusan itu, tidak ada hal yang meringankan Putri.

Lalu, untuk hal-hal yang memberatkan Putri dalam putusan itu ialah, Putri yang tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Baca Juga  Respon Orang Tua Brigadir J Saat Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding

Vonisan yang dijatuhkan hakim pada Putri lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

 Saat pembacaan vonisan itu dibacakan, Putri diminta untuk berdiri oleh hakim. Saat angka 20 tahun disebut oleh hakim, terlihat Putri yang menghela nafas panjang dan disusul dengan tatapan yang lemas.

Ia terlihat tak kuasa menahan matanya sehingga sesekali ia memejamkannya. Tak hanya itu, usai vonisan itu dibacakan, nafas Putri terlihat lebih kencang dari biasanya.

 

Sorakan dari para pengunjung terdengar memenuhi ruang sidang usai vonisan Putri disebutkan.

Pada hari yang sama, suaminya yakni Ferdy Sambo juga menjalani sidang vonisan. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Dalam Islam Jenazah Ini yang Tak Wajib Dimandikan

Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana, tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.