Raffi-Nagita Adopsi Anak, Buya Yahya Langsung Ingatkan Hukumnya

INDONESIAONLINE – Adopsi anak belakangan ini sedang menjadi topik yang cukup hangat. Perbincangan ini muncul seiring kabar Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diduga mengadopsi seorang bayi cantik bernama Lily.

Mengadopsi anak tidak semudah apa yang dilihat. Ada banyak proses yang harus dilalui baik secara perundang-undangan maupun secara agama. Lantas bagaimana hukum adopsi anak dalam Islam?

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum mengadopsi anak dalam Islam. Buya Yahya mengingatkan dalam mengadopsi anak jangan sampai salah karena bisa jadi dosa dan hukumnya haram.

“Mengadopsi anak dalam arti mengubah nasabnya hukumnya haram, dan dia tidak akan mencium bau surga. Mengubah nasabnya orang, anaknya orang dinisabkan kepada kita. Gak boleh. Lalu diubah di akta, nasabnya diganti sama kita,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, dikutip Selasa (16/4/2024).

Baca Juga  Arkana Menangis Saat Ibunya Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal Kawasan Senayan

Buya Yahya mengatakan, mengadopsi anak dengan mengubah nasabnya bisa menjadi bahaya besar, karena itu akan berkaitan dengan urusan waris, kemahraman, dan hal lainnya yang bisa menjadi pemicu dosa.

Namun jangan khawatir. Jika mengadopsi anak orang lain untuk dididik, disekolahkan, dibiayai hidupnya, dan tidak mengubah nasabnya, maka itu dibolehkan dalam Islam.

“Mengadopsi dengan makna mengambil anak orang untuk kita dididik, apalagi orang itu gak mampu, ini bab tolong menolong dalam kebaikan. Cuma tetap harus ada rambu rambunya, masalah kemahraman laki dan perempuannya,” tutur Buya Yahya.

Meski sudah diadopsi, Buya Yahya mengingatkan bahwa anak tersebut tetap bukan mahram orang tua angkatnya, karena secara nasab berbeda. Jadi, bersentuhan dengannya dilarang dan bisa membatalkan wudhu.

Baca Juga  Viral Video Penangkapan Saipul Jamil, Ini Hasil Tes Narkobanya 

Buya Yahya berpesan, bagi orang yang sudah mengadopsi anak jangan sampai menyembunyikan orang tua aslinya. Banyak alasan yang membuat seseorang tidak memberitahu tentang ayah dan ibu yang sesungguhnya, salah satunya takut ditinggal.

“Ada sebagian menyembunyikan. Kalau dia tau bapak sesungguhnya nanti saya ditinggalin. Oh nggak. Kalau salah mendidik, pasti dia akan meninggalkan Anda. Kalau Anda didik kenal Allah dan Rasul-Nya, tidak akan. Sebab, dia mengerti bagaimana berbakti kepada orang yang telah berbuat bakti kepadanya,” kata Buya Yahya.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa mengadopsi anak diperbolehkan dalam Islam apabila tidak mengubah nasab dari anak tersebut. Orang tua yang mengadopsi juga harus memperhatikan rambu-rambu kemahraman dengan anak adopsi mereka agar tetap sesuai syariat Islam. (mut/yak)