INDONESIAONLINE – Kasus uang palsu yang melibatkan eks artis drama kolosal Sekar Arum Widara terus dikembangkan polisi. Dugaan keterlibatan jaringan di balik kasus uang palsu itu didalami.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, polisi melakukan pengembangan dengan mempertanyakan jaringan-jaringan. Misalnya dari mana uang palsu itu. Terus di mana mesin pencetaknya.
Berdasarkan keterangan, Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya. Namun, dia masih berkelit dalam memberikan keterangannya terkait asal-usul uang palsu itu.
“Jadi, kalau menurut keterangan dia, dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari. Apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak. Harus kita dalami dan kembangkan,” ucap Kompol Nurma, Senin 14 April 2025.
Seperti diketahui, polisi telah menyita uang palsu senilai 223,5 juta dari Sekar Arum. Dia ditangkap setelah mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu 2 April 2025. Awalnya Sekar Arum membeli makanan senilai Rp 600 ribu dengan uang palsu.
Sekar Arum datang ke mal bersama dengan DA (suami sirinya) sekitar pukul 13.00.
Setelah membeli makanan dan minuman dengan uang palsu, Sekar Arum mencoba berbelanja hal lain dengan uang palsu tersebut. Namun aksi itu gagal lantaran uang palsu yang dibawanya dicurigai kasir sehingga transaksinya batal.
Setelah itu, Sekar Arum kembali berbelanja di toko yang tidak jauh dari belanja pertama. Aksi ketiga ini kembali tidak berhasil karena kecurigaan kasir.
Dari situ, Sekar Arum berhasil diamankan satpam mal. Dia lalu diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.
Sekar Arum saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. (rds/hel)