Razman Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Berikut Kilas Balik Perseteruannya dengan Hotman Paris

Razman Arif Nasution menjalani hukuman pidana satu tahun enam bulan akibat perseteruannya dengan Hotman Paris. (razmannasution71)

INDONESIAONLINE – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang setelah dieksekusi oleh pihak kejaksaan pada Kamis (25/6) sore. Ia akan menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani membenarkan bahwa Razman telah diterima di lapas untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Perjalanan Kasus Razman

Perseteruan Razman dan Hotman berawal ketika Razman menuding Hotman melanggar kode etik advokat melalui unggahan di media sosial. Konflik itu kemudian berkembang menjadi saling lapor hingga berujung pada proses hukum.

Pada April 2022, Razman melaporkan Hotman ke kepolisian terkait dugaan unggahan bermuatan asusila. Hotman membalas tudingan tersebut dan meminta Razman tidak bersikap iri maupun menyindir dirinya.

Masih pada bulan yang sama, Razman kembali melontarkan tuduhan bahwa Hotman diduga melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim. Tuduhan tersebut dibantah Hotman yang menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Pada 10 Mei 2022, Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Perkembangan perkara berlanjut pada Juli 2022 ketika Iqlima Kim mencabut kuasa Razman sebagai pengacaranya. Ia mengaku tidak pernah mengalami pelecehan oleh Hotman dan justru merasa menjadi korban malapraktik advokat.

Sebulan kemudian, tepatnya Agustus 2022, Razman menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait laporan yang diajukan Hotman.

Kasus tersebut mulai disidangkan pada Desember 2024. Dalam persidangan, Razman bersama Iqlima Kim didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Pada Februari 2025, persidangan sempat diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sebuah video yang beredar, Razman terlihat menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi dan sempat memegang bahunya. Situasi kemudian memanas hingga sejumlah orang berusaha melerai kedua pihak.

Kericuhan semakin mencuri perhatian setelah salah satu anggota tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat berdiri di atas meja ruang sidang saat masih mengenakan jubah advokat.

Memasuki Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara pada September 2025. Razman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dan juga dikenai denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Razman mengajukan banding pada Oktober 2025. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta pada November 2025 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Upaya hukum kembali dilakukan melalui kasasi pada Desember 2025. Tetapi, Mahkamah Agung pada Mei 2026 menolak permohonan tersebut sehingga hukuman Razman tetap berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, Iqlima Kim juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara hingga tingkat kasasi. Saat ini, perkara Iqlima masih berada pada tahap peninjauan kembali. (rds/hel)