INDONESIAONLINE – Rekening gendut milik Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun dibeberkan Bareskrim Polri. Jumlahnya luar biasa. Transaksi di rekening Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.

Total nilai transaksi keuangan tersebut berasal dari 154 rekening yang terafiliasi milik Panji Gumilang.

“Kalau kita lihat aliran masuk dan keluar transaksi kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Jumlah fantastis rekening gendut Panji ini diketahui setelah dilakukan penelusuran aliran dana Panji Gumilang dan identitas lainnya. Yakni, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arik dan Samsul Alam.

Ia merincikan dari salah satu rekening tersebut ditemukan adanya penerimaan dana oleh Panji Gumilang sebesar Rp900 miliar. Sementara itu, penyidik juga mendapati adanya aliran dana senilai Rp236 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.

“Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar,” terangnya.

Baca Juga  Soal Madzab Soekarno, Pendiri Ponpes Al Zaytun Tuai Sorotan

Whisnu juga membeberkan selama periode 2016 sampai 2023 Panji juga kerap melakukan pembelian aset pribadi dengan uang yang berasal dari yayasan. Adapun pembelian aset itu meliputi jam tangan, mobil, rumah, tanah dengan nama Panji dan keluarganya.

Dari hasil pemblokiran terhadap seluruh rekening yang terafiliasi milik Panji, ia mengatakan penyidik berhasil menyita total simpanan yang dimiliki Panji dalam 14 rekening senilai Rp200 miliar.

Penyidik pun sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa yayasan dan penggelapan.

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Uang Rp 223 Miliar Milik Panji Disita

Uang milik Panji Gumilang senilai Rp 223 miliar disita Bareskrim. Penyitaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik memblokir total 154 rekening yang terafiliasi milik Panji.

Baca Juga  Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Komnas PA Anggap Dakwaan sebagai Hadiah untuk Anak Indonesia

“Setelah kita telusuri aset dan transaksi, PG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif ada juga Syamsu Alam,” ucapnya.

Meski memiliki ratusan rekening, ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, hanya 14 rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang. Whisnu menyebut total simpanan yang dimiliki Panji dalam rekening tersebut kurang lebih mencapai Rp200 miliar.

“Dari analisa penyidik, sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya. Berjumlah kurang lebih Rp200 miliar,” terang Whisnu.

Melalui pemblokiran rekening itu, kata dia, penyidik juga mendapati Panji telah menggelapkan dana pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) tahun 2019 senilai Rp73 miliar.

Whisnu menjelaskan dana pinjaman yang dikirimkan ke yayasan kemudian langsung dialihkan ke rekening pribadi milik Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.