INDONESIAONLINE –  Satpol PP mulai bergerilya menertibkan reklame yang menyalahi aturan Perda Kota Malang 2 Tahun 2022. Tak terkecuali reklame/banner politik yang semakin marak dan dipasang disembarang tempat.

Terbaru, Satpol PP Kota Malang menurunkan reklame Anies Baswedan dan Surya Paloh. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.

“Ini juga menindaklanjuti laporan terkait penertiban semacam alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh parpol. Penertiban dilakukan sembari menunggu regulasi dari KPU terkait masa kampanye,” ucap Rahmat yang juga melibatan KPU dan Bawaslu Kota Malang, Kamis (6/7/2023).

Satpol PP Kota Malang menggandeng KPU dan Bawaslu dalam menertibkan reklame politik didasarkan berita acara rakor.

Baca Juga  Wali Kota Malang Sutiaji Pamit Jelang Lengser

“Banyak sekali pengaduan atau komplain. Kok tidak ada penertiban terkait itu, maka kami lakukan rapat dulu untuk menyamakan persepsi. Berdasarkan kesepakatan dari KPU, bahwasanya untuk penertiban reklame saat ini mengikuti Perda yang ada sambil menunggu regulasi yang belum ditetapkan oleh KPU,” terang Rahmat.

Disinggung mengenai penertiban reklame yang jadi prioritas, Rahmat menyampaikan yang melakukan pelanggaran pemasangan.

“Pertama dengan lokasi pelanggaran seperti Jalan Ijen, Jalan Veteran, Jalan Bandung, maupun penempatannya yang keliru, yaitu menutupi rambu lalu lintas, mengganggu jalan. Terus di taman, ada di RTH, maupun yang dipaku di pohon, tiang listrik, tiang telepon,” beber Rahmat.

Rahmat pun menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara terus menerus. Dalam hal ini sembari menunggu aturan dari KPU terkait masa kampanye.

Baca Juga  Belum Optimal, Pengoperasian Sanitary Landfill Kota Malang Terus Berprogress

“Dan ini akan kita lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU,” tegas Rahmat (hs/dnv).