Beranda

Ribuan Pegawai Dinkes Jember Belum Gajian gegara Pejabatnya ke Luar Negeri Tanpa Izin

Ribuan Pegawai Dinkes Jember Belum Gajian gegara Pejabatnya ke Luar Negeri Tanpa Izin
Ilustrasi belum gajian.

INDONESIAONLINE – Tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Jember, yang berjumlah sekitar 2.000 orang, belum bisa menikmati honor gaji April 2025.

Tersendatnya gaji nakes non-ASN, yang seharusnya sudah diterima pada 11 April kemarin, disebabkan kepala Dinkes izin cuti sedang menjalankan ibadah umrah dan ironisnya, Sekretaris Dinkes dr Koeshar Yudyarto yang ditunjuk sebagai Plh (pelaksana harian) juga ke luar negeri, tepatnya di Malaysia, tanpa izin resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri atas nama dr Koeshar. “Usulan atau izin perjalanan ke luar negeri atas nama sekdin Dinkes belum masuk ke BKPSDM. Tapi yang bersangkutan sudah berangkat. Ini jelas menyalahi regulasi,” ujar Sukowinarno saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025) malam.

Suko menjelaskan, dampak tidak adanya pejabat berwenang di Dinkes yang menandatangani dokumen pencairan dana itulah yang menyebabkan Dinas Kesehatan menjadi satu-satunya OPD (organisasi perangkat daerah) yang belum menggaji pegawainya di bulan April.

“Ini mengganggu  pelayanan dan administrasi. Tidak bisa dicairkan karena pejabat Plh yang seharusnya menandatangani justru pergi tanpa izin,” ujarnya.

Diketahui, Kepala Dinkes definitif dr Hendro Soelistyono tengah menjalankan ibadah umrah. Sebagai pengganti sementara, dr Koeshar ditunjuk sebagai pelaksana harian. Namun, alih-alih menjalankan tugas, ia justru berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa kejelasan administrasi maupun izin resmi.

Hingga kini, BKPSDM tidak mengetahui secara pasti kapan dr Koeshar akan kembali. “Karena tidak ada surat izin, kami juga tidak tahu kapan dia berangkat dan kapan pulang,” kata Sukowinarno.

Atas pelanggaran tersebut, dr Koeshar berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan bentuk sanksi.

“Masih akan kami kaji sejauh mana tingkat pelanggarannya dan itu akan menentukan proses lanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C. Sembodo menyebut bahwa pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat. Selain melanggar PP 94, dr Koeshar juga terancam pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah.

“Inspektorat akan membentuk tim gabungan untuk memeriksa kasus ini. Karena kepala Dinkes definitif sedang umrah, maka koordinasi akan dilakukan dengan atasan yang lebih tinggi, minimal kepada asisten daerah,” kata Ratno. (mam/hel)

Exit mobile version