INDONESIAONLINE – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ricky Rizal terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur kesengajaan dan berencana dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menetapkan Ricky Rizal bersalah dalam perkara tersebut.

“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” ujar hakim anggota, Morgan Simanjuntak.

Baca Juga  Aksi Keji Pembunuh Driver Gocar, Polres Malang: Leher Dijerat dan Jasad Dibuang di Jurang

Selanjutnya, Ricky Rizal terbukti melakukan seluruh perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salah satunya, kata dia, Ricky Rizal diperintahkan mengawasi gerak-gerik Brigadir J.

“Terdakwa telah terbukti mengawasi korban Yosua Hutabarat atas perintah saksi Ferdy Sambo,” kata Morgan.

Selain itu, Morgan mengatakan Ricky Rizal juga memiliki peran penyokong lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia mengatakan salah satunya adalah mengamankan senjata Brigadir J.

“Terdakwa mengamankan senjata milik Brigadir J, namun tidak mengamankan pisau milik Kuat Ma’ruf,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Diringkus, Satu Masih Buron

Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis.