INDONESIAONLINE – Pengacara dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, menyebut dua kliennya itu sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya menerima kabar penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. “Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada waktu yang sama kami juga memperoleh informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” ujar Petrus kepada wartawan.
Menurut Petrus, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo sepenuhnya diperoleh dari keluarga, tepatnya sang istri yang memberi kabar kepada tim kuasa hukum.
Di sisi lain, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Keterangan itu, kata Azis, disampaikan langsung oleh dr Tifa.
Azis menjelaskan, dr Tifa sempat menunjukkan bukti bahwa dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Saat itu, ia terlihat berada di depan laptop karena tengah mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini disusun, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti. “Alhamdulillah jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan sebagaimana sebelumnya telah kami lengkapi. Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tanggung jawab barang bukti dan para tersangka,” kata Iman.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara, lima tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum.
Lima tersangka itu terbagi dalam dua kelompok. Yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama serta Roy Suryo dan dr Tifa di klaster kedua. (rds/hel)













