Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan

Momen Roy Suryo dan dokter Tifa saat menjalani pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. (cnn)

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. Langkah itu dilakukan setelah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, keputusan tersebut diambil sesuai mekanisme hukum yang berlaku setelah jaksa menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Menurut Marcelo, tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga yang siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban menghadiri persidangan. Selain itu, Roy Suryo dan dokter Tifa juga menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” ucap Marcelo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan diawali dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka saat  penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Setelah diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil. (rds/hel)