INDONESIAONLINE – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur. Roy terancam pidana penjara selama 6 tahun lamanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, Roy Suryo terjerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Di mana dalam aturan Undang-Undang dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” kata Zulpan, Sabtu (6/8/2022).

Selain itu Roy Suryo juga dikenakan pasal 156 a KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Lalu, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga  Viral Pria Meninggal saat Sujud Salat di Masjidil Haram Makkah

Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo sempat mengunggah foto stupa yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya Roy Suryo dilaporkan oleh 2 orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam 2 laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Baca Juga  Dianggap Bermasalah, Proyek Preservasi Jalan di Pamekasan Diprotes

Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama malam Jumat (5/8/2022) malam. Roy Suryo ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.