INDONESIAONLINE – Rupert Grint aktor yang memerankan Ron Weasley dalam film-film “Harry Potter”, harus membayar denda pajak sebesar 1,8 juta poundsterling (sekitar Rp 41 miliar) setelah kalah dalam gugatan hukum melawan otoritas pajak Inggris.
Keputusan ini dikeluarkan setelah bertahun-tahun proses hukum. Pada tahun 2019, H.M. Revenue and Customs (HMRC), badan pajak Inggris, menyelidiki pengembalian pajak Grint tujuh tahun sebelumnya. HMRC menyatakan Grint salah mengklasifikasikan 4,5 juta poundsterling (sekitar Rp 103 miliar) royalti film sebagai aset modal, bukan pendapatan.
Royalti tersebut berasal dari penjualan DVD, sindikasi TV, hak streaming, dan sumber lain. Pengklasifikasian sebagai aset modal membuat pajak yang harus dibayarkan jauh lebih rendah daripada jika diklasifikasikan sebagai pendapatan.
Tim kuasa hukum Grint mengajukan banding, namun seorang hakim pengadilan banding, Judge Harriet Morgan, memutuskan melawan aktor tersebut pekan ini. Hakim Morgan menyatakan bahwa uang tersebut “berasal sebagian besar dari aktivitas Mr. Grint” dan “harus dikenakan pajak sebagai pendapatan.”
Grint, 36 tahun, berperan dalam kedelapan film Harry Potter antara tahun 2001 dan 2011. Pendapatannya dari peran tersebut diperkirakan mencapai sekitar 24 juta poundsterling (sekitar Rp 550 miliar).
Ini bukan kali pertama Grint terlibat sengketa pajak. Pada 2019, ia juga kalah dalam gugatan terpisah terkait pengembalian pajak sebesar 1 juta poundsterling (sekitar Rp 23 miliar). Kekalahan dalam gugatan kali ini menambah beban finansial aktor tersebut secara signifikan.