JATIMTIMES – Jelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melakukan beberapa langkah persiapan. Salah satunya, yang mungkin akan dilakukan adalah penyekatan di beberapa titik.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kemungkinan pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah titik secara acak. 

“Jadi nanti akan ada penyekatan, mungkin kita secara acak. Agar tetap terkendali Nataru ini,” ujar Wahyu. 

Namun secara umum, titik penyekatan kemungkinan ditempatkan di pintu masuk menuju Kabupaten Malang. Selain itu, penyekatan kemungkinan juga akan dilakukan di titik-titik sekitar lokasi wisata.

“Misalnya di exit tol, lalu di Sumberpucung. Kemudian juga ada di timur, nanti juga di kegiatan yang mendekati pariwisata. Nanti itu kita akan ada sekat-sekat,” terang Wahyu. 

Baca Juga  Top, UHC Kabupaten Malang Lampaui Target Nasional di 2024

Menurutnya, hal itu dilakukan juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru. 

Meskipun, jika mengacu pada Inmendagri 67 Tahun 2021, Kabupaten Malang sudah berada pada level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Kita memang sudah level 1 PPKM berdasarkan Inmendagri 67 tahun 2021, namun saat Nataru kita mengacu Inmendagri yang mengatur Nataru,” tegas Wahyu. 

Selain itu menurutnya, jika dikembalikan kepada kondisi pergerakan Covid-19 di Kabupaten Malang, semua pihak juga masih perlu untuk waspada. Apalagi, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo juga telah memberikan arahan seiring munculnya varian baru Covid yakni Omicron.

Baca Juga  Disperindag Berharap Perbaikan Pasar Bululawang Rampung sebelum Lebaran

“Walaupun Nataru, Presiden juga memberikan arahan. Ada tiga yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertama prokes (protokol kesehatan), harus diadakan inspeksi segala macam tentang prokes. Yang kedua tracing dan testing. Ketiga, vaksin tetap dipercepat,” pungkas Wahyu. 

Sementara itu, mengacu pada Inmendagri 66 Tahun 2021, memang ada beberapa hal yang dilakukan pengetatan. Beberapa diantaranya seperti membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan 
Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Kemudian untuk kegiatan yang tidak termasuk pada perayaan natal dan tahun baru dan dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan, harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. 



Riski Wijaya