INDONESIAONLINE – Mantan aktivis yang kini menjadi anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang berupaya menyamarkan diri dan menghindar wartawan saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/12/2023).

Ini terlihat saat Pius keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan topi bucket hat hitam dan masker putih di wajah, dipadu dengan jaket abu yang menyelimuti baju batik coklatnya. Pius diperiksa KPK sekitar tujuh jam dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Walau mencoba menyamarkan diri, awak media tetap mengenali dan meminta konfirmasi atas pemeriksaan KPK terhadap Pius.

“Tanyakan ke penyidik,” kata Pius sekitar tiga mengulangi jawaban itu sambil terus menuju mobilnya.

Pius Saksi Dugaan Korupsi

Seperti diketahui, Pius diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya dengan dugaan korupsi berupa suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan Tersangka eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.

Dua kali KPK memanggil mantan anggota legislatif itu (27 November 2023 dan 30 November 2023), tapi semuanya tak dipenuhinya. Panggilan ketiga, baru Pius datang ke gedung Merah Putih KPK

Sebelumnya, KPK telah menyegel ruangan Pius pada pertengahan November 2023 lalu. Penyegelan itu dilanjut dengan penggeledahan oleh tim penyidik KPK pada 15 November 2023.

Baca Juga  Kasus Terorisme Capai 370 Tersangka di 2021, Densus 88 Lakukan Patroli Cyber Bersama Kominfo RI

Berawal dari OTT Pj Bupati Sorong

Pemeriksaan KPK terhadap Pius Lustrilanang sebagai saksi dari kasus Eks Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu 12 November 2023 lalu. Gerak cepat, Selasa 14 November 2023, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Enam tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Konstruksi kasus tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.

Baca Juga  Sambangi Stand UMKM di Road to Hakordia, Bupati Hendy Siswanto Kaget Ada Staf KPK Datangi Stand Jember

Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.

Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.