Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. (Foto: Dok Polres Kediri Kota)

JATIMTIMES – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka adalah YA (Laki-Laki) berusia 33 tahun, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap YA beserta barang bukti. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ditangkap di sebuah warung soto ayam Terminal Tamanan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri,” ungkap Iptu Henry. 

Baca Juga  Terduga Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Malang Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket/klip plastik isi shabu seberat 0,85 gram beserta plastik klip pembungkusnya. Selain itu juga diamankan satu buah bungkus rokok surya untuk menyimpan shabu dan satu unit ponsel. 

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri Kota, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman  dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Henry. 

Baca Juga  Selidiki Ledakan Dahsyat di Blitar, Polisi Telusuri Asal Muasal Bahan Mercon



Bambang Setioko