Satgas MBG Lamongan dituding lemah awasi SPPG langgar SOP, sejumlah siswa keluhkan menu tak layak. Wakil Ketua DPRD desak tindakan tegas BGN.
INDONESIAONLINE – Minimnya pengawasan Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan menuai kritik tajam dari legislatif. Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Husen, menilai lemahnya pengawasan menjadi pemicu utama sejumlah persoalan dalam implementasi program nasional tersebut di tingkat daerah.
Husen yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Lamongan ini menyebutkan, keluhan terkait kelayakan menu dan porsi makanan terus berdatangan dari guru, siswa, hingga wali murid di berbagai sekolah di Lamongan.
Selain itu, sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdeteksi belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
“Satgas MBG Lamongan, apa berani menindak tegas SPPG yang tidak patuh terhadap SOP dengan menutup izin operasionalnya?,” ujar Husen saat ditemui di kantornya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, indikator paling sederhana untuk mengukur keberhasilan program MBG adalah tingkat konsumsi siswa. Jika makanan yang disajikan habis dikonsumsi, maka menu tersebut sesuai selera dan standar gizi siswa. Namun jika banyak sisa makanan, hal itu menandakan menu yang disajikan tidak memenuhi standar.
Misal, masih menurut Husen perihal menu yang disajikan tidak memenuhi standar gizi dan jenis masakanya, “ini bisa dilihat dari penerima yakni siswa. Kalau dimakan habis berarti siswa suka dan cocok, tapi kalau banyak sisa makanan berarti siswa tidak suka. Ini indikator paling gampang, MBG itu efektif apa tidaknya,” lanjutnya.
Husen menegaskan bahwa Satgas MBG memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja SPPG, serta memberikan rekomendasi sanksi ke Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan total ratusan SPPG yang beroperasi di Lamongan, ia menilai sangat mudah membedakan antara pengelola yang serius menjalankan program dan yang hanya berorientasi bisnis.
“Ratusan SPPG di Lamongan, mestinya sangat mudah untuk membandingkannya, mana yang serius mengelola dan mana yang hanya cari untung. Kalau SPPG masih nakal dan condong cari untung semata, maka Satgas bertindak dengan mensuspend (menghentikan sementara) tanpa nunggu viral dulu dan harus tegas. Buat anak Bangsa kok main-main!,” ujarnya.
Lebih jauh, Husen menyoroti momentum reshuffle pimpinan BGN pusat sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh program MBG hingga ke level SPPG. Ia menilai masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi program pemerintah, karena menyadari bahwa MBG adalah hak warga negara.
“Atas peristiwa di pusat, dengan dirombaknya pimpinan BGN, saatnya selaras melakukan evaluasi menyeluruh sampai ke level SPPG. Rakyat semakin cerdas dalam bersuara, mengontrol program pemerintah khususnya MBG, karena rakyat sadar bahwa itu haknya. Lalu kepada SPPG , mohon jangan berfikir bisnis oriented,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara aktivitas belasan SPPG di Lamongan lantaran belum memenuhi SOP, salah satunya terkait pengadaan Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ironisnya, penangguhan izin tersebut baru dilakukan meski belasan dapur tersebut sudah beroperasi dalam waktu cukup lama.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Satgas MBG Lamongan sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Moh Nalikan, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi JatimTimes terkait tudingan lemahnya pengawasan tersebut.
Keluhan terkait program MBG di Lamongan sendiri telah muncul sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah sekolah mengeluhkan ketidaksesuaian menu, porsi makanan yang terlalu sedikit, hingga keterlambatan pengiriman makanan yang kerap mengganggu jadwal belajar siswa.
Persoalan tersebut sempat viral di media sosial, memicu perdebatan publik terkait efektivitas program MBG di tingkat daerah.
Husen berharap, evaluasi menyeluruh yang dilakukan BGN pusat dapat segera ditindaklanjuti di Lamongan. Ia menekankan bahwa program MBG adalah investasi jangka panjang untuk kesehatan dan kecerdasan anak bangsa, sehingga tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok (db/dnv).













