JATIMTIMES – Mulai Januari 2022, Satlantas Polresta Malang Kota akan melakukan penilangan secara otomatis terhadap para pelanggar lalu lintas dengan menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Mobil itu telah dilengkapi dengan konsep elelectronic traffic law enforcement (E-TLE). 

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna menjelaskan, mobil INCAR ini memiliki sistem artificial intelligence (AI) yang dapat melakukan penindakan di seluruh wilayah Kota Malang secara mobile. 

“AI (artificial intelligence) dari kameranya sendiri yang melakukan penindakan, yang bisa membedakan ini pengguna jalan yang mematuhi peraturan lalu lintas dan pengguna jalan tidak mematuhi aturan lalu lintas,” ungkap Yoppy kepada JatimTIMES.com, Jumat (31/12/2021). 

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang bakal terdeteksi oleh AI dari mobil INCAR yakni terkait tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan melebihi batas kecepatan kendaraan. 

Sistem AI pun didukung dengan kelengkapan kamera yang berada pada mobil INCAR. Radius jangkauan dari kamera di mobil INCAR tersebut bisa mencapai puluhan meter. “Kalau (jangkauan) radiusnya bisa beberapa puluh meter, tapi resolusinya yang bagus itu 5 sampai 10 meter,” terang Yoppy. 

Baca Juga  Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Status Waspada Warga Dua Kecamatan Diungsikan

Perwira polisi yang dalam waktu dekat akan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi komisaris polisi atau melati satu di pundaknya ini menuturkan, dengan adanya mobil INCAR, penindakan penilangan tidak lagi dilakukan di tempat kejadian pelanggaran lalu lintas. 

Namun, personel Satlantas Polresta Malang Kota hanya bertugas untuk mengendarai mobil INCAR dan menjalankan mobil INCAR bergerak menuju seluruh wilayah Kota Malang. 

“Penindakannya tidak on the spot. Itu sistemnya yang memilih mana yang dilakukan pelanggaran dan mana yang tidak. Jadi otomatis. Dikirim surat tilang ke pemilik STNK,” jelas Yoppy. 

Rencananya, untuk pengiriman surat tilang kepada pemilik STNK pelanggar lalu lintas, Satlantas Polresta Malang Kota akan bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman.  

Untuk di Kota Malang, sementara ini hanya mengoperasikan satu unit mobil INCAR dengan lisensi dari Dirlantas Polda Jawa Timur. Terlebih lagi, bulan lalu tepatnya Senin (15/11/2021) Polda Jawa Timur telah merilis 12 mobil INCAR yang siap melakukan penilangan secara otomatis kepada pelanggar lalu lintas. 

Terkait waktu beroperasinya sendiri, Yoppy belum dapat memastikan akankah diberlakukan selama 24 jam atau memilih waktu-waktu tertentu. “Nggak (24 jam). Kami lihat situasi dulu, siang hari gimana, malam gimana, sama juga melihat anggota kita yang sedang piket,” terang Yoppy. 

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Disertai Angin Kencang Landa Sejumlah Wilayah Jatim

Lebih lanjut, adanya mobil INCAR ini bertujuan untuk mengurangi interaksi antara anggota polisi dengan masyarakat yang melanggar lalu lintas. Pasalnya, sering terjadi perdebatan antara pelanggar lalu lintas dengan anggota polisi.

Namun, dengan adanya nobil INCAR, perdebatan antara pelanggar dengan anggota polisi akan jarang terjadi. “Kalau ini nanti disertai bukti dari kamera berupa foto, video itu sudah tidak dapat mengelak lagi, bahwa benar ini melakukan pelanggaran. Jadi, semuanya menggunakan komputer,” ucap  Yoppy. 

Satlantas  mengimbau kepada masyarakat Kota Malang agar lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan dan keselamatan berkendara ketika keluar rumah. Mulai dari menggunakan helm, kendaraan dengan spek standar pabrik serta kelengkapan berkas-berkas seperti SIM dan STNK. 

“Jangan menunggu ada musibah dulu. Jangan menunggu ditilang dulu, baru kita introspeksi diri. Sekarang polisi tidak menilang lagi secara manual, tapi dibantu dengan mobil INCAR penindakan tilang otomatis,” pungkas Yoppy. 



Tubagus Achmad