Satpol PP Amankan 4 PSK Mangkal di Warung Remang-Remang

 

INDONESIAONLINE – Larangan praktik prostitusi tak membuat kendur semangat Pekerja Seks Komersial (PSK) bekerja. Mereka tetap nekat beroperasi. Akibatnya, mereka kene gerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dalam razia Rabu (9/8/2023) malam.
Petugas mengamankan 4 Pekerja Seks Komersial (PSK) saat razia sejumlah warung remang-reamang di Desa Kotakan dan Utara Pabrik Gula (PG) Panji Kabupaten Situbondo.

Pengamanan keempat PSK itu, 1 orang di warung remang-remang di Desa kotalan dan 3 orang PSK lainnya di utara PG Panji.

Dari hasil pendataan Satpol PP setempat, diketahui keempat PSK tersebut bernama Imamah (41), warga KP Selatan Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Ayu Sukartini (45) Warga Jalan Rinjani, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Kabupaten Banyuwangi, Ribut (23) warga Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi dan Juhaini (27) warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga  Alasan Beli BBM Eceran, 2 Pria Asal Nganjuk Gasak Hp dan Uang Jutaan Rupiah Pemilik Toko di Tulungagung

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi mengatakan bahwa, keempat PSK tersebut terjaring razia Satpol PP Situbondo ketika mangkal di warung remang-remang Desa Kotakan dan Utara PG Panji, Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, petugas membawa ke empat PSK tersebut ke kantor Satpol PP untuk di bina.

“Sebelum mereka kita pulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo.

Sopan Efendi menegaskan bahwa, Satpol PP Kabupaten Situbondo akan terus melakukan patroli ke eks lokalisasi dan warung remang-remang yang berpotensi dijadikan tempat mangkal para PSK tersebut. “Kita akan gencar melaksanakan patroli ke tempat-tempat yang berpotensi dijadikan mangkal para PSK tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Beri Salam Tiga Jari Metal ke Jaksa 

Kemudian Sopan mengaku jika razia rutin merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana Situbondo kondusif dan bebas dari praktik Prostitusi. “Tidak ada kesempatan untuk prostitusi masuk di Kabupaten Situbondo, semua bentuk praktik prostitusi harus dibersihkan dan disingkirkan dari Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Pemkab Situbondo melarang praktik prostisusi. Untuk itu, Pemkab Situbondo juga sudah mengeluarkan larangan dalam bentuk peraturan daerah.