INDONESIAONLINE – Baru sekitar dua bulan bebas dari jeruji besi karena kasus suap sebesar Rp 600 juta, tak membuat mantan Bupati Sidoarjo dua periode ini bisa bernafas lega.

Saiful Illah (74) mantan Bupati Sidoarjo harus kembali berurusan dengan hukum atas dugaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Bahkan untuk kasus gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful Illah didakwa melanggar Pasal 12B ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001. Ancaman hukuman yang bisa menjeratnya adalah 20 tahun penjara.

Dameria Silaban Jaksa KPK dalam dakwaannya menyampaikan, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, terdakwa menerima sejumlah uang dan barang yang diduga terkait erat dengan jabatannya.

Sumber penerimaan gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak. Mulai dari aparatur sipil negara, termasuk kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo, para camat, kepala desa, pihak swasta rekanan pemda, hingga pengusaha yang ada di Sidoarjo.

Baca Juga  Bilang Mau Cari Suami Lagi, TKW Hongkong Asal Tulungagung Ini Langsung Dihabisi

Adapun uang yang diterima terdakwa tidak hanya dalam mata uang rupiah. Ada yang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan Singapura, riyal Arab Saudi, rupee India, yen Jepang, won Korea Selatan dan euro.

Sedangkan barang yang diterima terdakwa berupa tas pria, tas wanita, ikat pinggang, dan telepon genggam.

Jaksa KPK juga menyebut sejumlah pengusaha diduga terlibat pemberian gratifikasi kepada terdakwa, yakni PT Maspion, Alim Markus; dan pemilik PT Integra, Halim Rusli.

Selain itu, sederet nama pengusaha properti juga disebut sebagai pemberi gratifikasi, seperti Trisulowati, almarhum Hendri J Gunawan, dan Turino Junaedy.

”Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU tipikor juncto Pasal 65 KUHP,” ucap Dameria Silaban.

Dakwaan jaksa lainnya, bahwa Saiful Illah menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai ASN di Pemkab Sidoarjo.

Baca Juga  Seperti Dapat Jackpot, di Hari yang Sama Satresnarkoba Polres Tulungagung Ringkus 2 Pengedar Pil Double L

Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

Tanggapan Saiful Illah

Saiful Ilah angkat suara terkait dakwaan yang disampaikan jaksa KPK. Dia keberatan dengan semua dakwaan tersebut. Ia pun akan menyusun nota keberatan dengan tim kuasa hukumnya untuk sidang selanjutnya yang digelar pekan depan (16/8/2023).

Saiful Ilah mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, seluruh kewenangannya telah dilimpahkan kepada kepala OPD. Dia juga mengaku tidak pernah meminta uang atau barang kepada pihak yang menjadi rekanan pemda dan pengusaha.

”Untuk apa uang itu, (apakah) betul untuk saya? Saya tidak pernah minta-minta uang. Kewenangan saya (sebagai kepala daerah) sudah saya limpahkan kepada kepala dinas masing-masing,” kata Saiful Illah (nh/dnv).