INDONESIAONLINE – Maskapai Batik Air menjadi sorotan publik setelah insiden pilot dan kopilot tertidur selama 28 menit selama penerbangan dari Kendari menuju ke Jakarta pada Januari 2024.

Pilot dan kopilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV dari Kendari menuju Jakata tertidur hingga menyebabkan pesawat sempat keluar jalur penerbangan.

Atas  peristiwa itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang memengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia terkait dengan fatigue risk management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi.

Batik Air merupakan maskapai penerbangan yang berdiri sejak 2013. Sepanjang berdiri, maspakai ini sempat beberapa kali mengalami insiden.

Berikut daftar insiden maspakai Batik Air yang telah dirangkum dari berbagai sumber:

Lampu dan AC Pesawat Mati

Pada Novembe 2023, pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6293 yang berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Maros, Sulawesi Selatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sempat mengalami insiden yang bikin panik penumpang. Bagaimana tidak, lampu dan ac pesawat sempat mati. Insiden ini sempat viral di media sosial.

Baca Juga  Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau, Jokowi Berharap Muncul Titik Ekonomi Baru

Dalam video yang beredar luas di media sosial itu, suasana ketegangan dan panik merebak di dalam kabin pesawat Batik Air.

Karena mati listrik, AC dan lampu kabin tiba-tiba mati saat pesawat hendak lepas landas. Di klip tersebut, kabin pesawat tampak sangat gelap. Beberapa penumpang terpaksa menggunakan lampu dari ponsel mereka.

Manajemen Batik Air dalam pernyataannya kemudian menerangkan bahwa pemasokan tenaga listrik dari peralatan darat (ground power unit) mengalami gangguan yang tidak terduga, sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam menyediakan tenaga listrik tambahan untuk pesawat.

Pesawat Tabrak Landasan Pacu

Selanjutnya pada 6 November 2015, Batik Air Penerbangan 6380 menabrak landasan pacu saat mendarat sejauh 100 meter di Bandara Yogyakarta yang menyebabkan nose gear runtuh. 16 cedera dilaporkan.

Menurut keterangan dari pihak Batik Air saat itu, ban depan pesawat keluar dari runway, sedangkan ban belakang pesawat masih berada di atas landasan pacu.

Penerbangan 6380 itu diterbangkan oleh Kapten Oscar Mirza dan Kopilot Dana Aviantara. Pesawat tersebut mengangkut lima awak kabin dan 160 penumpang.

Batik Air Tabrak Pesawat Lain

4 April 2016, insiden kembali melibatkan pesawat dari maskapai Batik Air. Saat itu, Batik Air Penerbangan 7703 bertabrakan dengan pesawat ATR-42-600 saat lepas landas dari landasan 24 di Bandara Udara Internasional Halim Perdana Kusuma (HLP).

Baca Juga  9 Perjalanan Kereta Api Terganggu akibat Tabrakan KA Brantas di Semarang

Tabrak tersebut terjadi sekitar pukul 19:55 WIB. Akibat tabrakan itu, pesawat Batik Air mengalami kerusakan di sayap bagian kiri. Sementara pesawat ATR mengalami kerusakan di tempat yang sama.

Pesawat Batik Air yang bertabrakan itu memuat total 49 penumpang dengan rincian 48 orang dewasa dan satu anak, ditambah tujuh orang kru, termasuk dua awak kokpit. Pesawat itu awalnya akan terbang menuju Makassar.

Semua penumpang pesawat selamat, tetapi mengalami shock. Setelah kejadian pukul 20.00 WIB, bandara ditutup sampai pukul 24.00 WIB.

Pilot Pingsan

Pada 2019 silam, pesawat Batik Air mendarat darurat karena pilot pingsan yang disusul oleh perintah Kementerian Perhubungan kepada seluruh operator penerbangan melakukan pengecekan kesehatan seluruh staf penerbangan.

Pilot Tidur Saat Penerbangan

Pilot dan kopilot pesawat maskapai Batik Air dilaporkan tertidur selama 28 menit ketika menerbangkan pesawat dari Bandara Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (25/1/2024).

Kejadian ini diketahui tidak menimbulkan korban jiwa dan kerugian material. Namun, pilot dan kopilot yang tertidur mendapatkan sanksi atas tindakannya. (mut/hel)