INDONESIAONLINE – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan Widowati dalam sengketa kepemilikan tanah di wilayah Darmo Permai, Surabaya. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 181/PK/PDT/2024 ini membatalkan kemenangan Mulya Hadi dkk di tingkat pengadilan negeri, banding, dan kasasi.
Putusan PK yang diakses di website resmi MA, mengabulkan permohonan Widowati. Artinya, hak atas tanah seluas 6.835 meter persegi yang sejak tahun 2021 dikuasai Mulya Hadi dkk, kini sah kembali menjadi milik Widowati.
Widowati pun merasa lega dan bersyukur atas putusan MA. “Alhamdulillah, akhirnya keadilan ditegakkan. Saya bersyukur kepada MA yang telah memberikan putusan yang adil,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).
Rangkaian perkara itu diawali dengan gugatan Mulya Hadi dkk kepada Widowati dalam perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, mengenai kepemilikan tanah di Darmo Permai.
Perkara itu dikenal sebagai salah satu kasus mafia tanah yang cukup menonjol di Surabaya. Melalui perjuangan yang cukup gigih dan proses yang panjang, akhirnya Widowati bisa mempertahankan haknya yang sah.
Widowati tanggal pada tahun 1995 membeli tanah seluas 6.835 m persegi dari PT Darmo Permai dengan Akta Jual Beli No. 197-03 DKP 95 dan kemudian memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2103/Pradahkalikendal tertanggal 21 September 1994 yang berlaku sampai tahun 2001.
Ketika diperpanjang, SHGB No. 2103/Pradahkalikendal berganti buku menjadi SHGB No 4157/Pradahkalikendal yang berlaku sampai tanggal 24 Februari 2022, yang kemudian direnvoi menjadi SHGB No 4157/Lontar, karena sebetulnya lokasi lahan itu di Kelurahan Lontar.
Mulya Hadi bersaudara kemudian mengaku sebagai ahli waris Randim, tanggal 8 April 2021 mendaftarkan perkara gugatan No. 374/Pdt.G/2021/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menggugat Widowati selaku tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I selaku turut tergugat.
Menggunakan dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Lurah Lontar di Surabaya, Mulya Hadi dkk berhasil memenangkan gugatannya di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun kasasi. Perkara itu dikenal sebagai salah satu kasus mafia tanah yang menonjol.
Mulya Hadi dkk menyatakan tanah seluas 10.000 m persegi miliknya sudah dimutakhirkan dan lahan 6.850 m persegi milik Widowati adalah bagian dari lahan 10.000 m persegi sesuai Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang diterbitkan Lurah Lontar.
Widowati pun kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Di mana, akhirnya Widowati pada 21 Mei 2024 MA mengabulkan PK Widowati dan memutuskannya sebagai pemilik sah tanah Darmo Permai (mbm/dnv).